SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib Gede Widiarta alias Celeng, 47, narapidana kasus narkotika yang kini kembali divonis hukuman berat.
Meski masih menjalani masa pidana di Lapas Singaraja, ia terbukti mengotaki peredaran sabu. Sehingga dia mendapat hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai I Gusti Made Juliartawan, bersama hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Ni Made Kushandari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Celeng bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas majelis hakim.
Tak hanya Celeng, rekannya I Kadek Suastika alias Belotong, 31, yang bertugas menjadi perantara, juga divonis bersalah.
Belotong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan. Praktis, Belotong akan menemani bosnya menghabiskan waktu di balik jeruji besi.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dirampas dan dimusnahkan. Antara lain 28 paket sabu berbungkus hitam kuning, lima paket merah, lima paket merah putih, serta satu klip sabu dengan total berat 21,34 gram.
Dua unit ponsel masing-masing merek Infinix dan Realme ikut dirampas. Sedangkan uang tunai Rp 700 ribu dan Rp 300 ribu dinyatakan dirampas untuk negara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Belotong di rumahnya di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung, Kabupaten Buleleng, Bali pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari tangan Belotong ditemukan sabu seberat 21,34 gram. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang napi di Lapas Singaraja yang bernama Celeng. Belotong mengaku mendapat imbalan Rp 700 ribu.
Sehari berselang, Minggu (23/2/205) bergerak ke Lapas Singaraja. Setelah berkoordinasi dengan petugas, mereka menggeledah kamar Celeng dan menemukan uang tunai Rp 300 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.
Untuk diketahui, Celeng sebelumnya sudah divonis kasus narkotika pada 2023. Saat itu ia dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar subsider enam bulan.
Namun setelah mengajukan peninjauan kembali (PK), hukumannya dipotong menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
Kini, vonis sembilan tahun membuat hukumannya bertambah panjang akibat ulahnya yang kembali mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya