SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Belum kapok. Dua residivis kasus narkotika asal Kabupaten Buleleng kembali diciduk polisi.
Keduanya kembali tertangkap tangan gara-gara kedapatan bermain-main dengan narkotika jenis sabu.
Akibat ulahnya, mereka kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kedua pelaku yakni JL, 39, warga Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, dan FR, 43, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkotika di wilayah Kendran. Informasi tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Buleleng.
Akhirnya, pada Sabtu 26 Juli sekitar pukul 16.45 WITA, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran. Di lokasi itu, JL dan FR berhasil diamankan saat berada di dalam kamar.
“JL dan FR merupakan residivis kasus narkoba. JL bahkan baru keluar penjara sekitar satu tahun lalu,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, kemarin.
Baca Juga: Polres Bima Musnahkan 1.370 Botol Arak Bali Hasil Sitaan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat total 1,04 gram, satu unit sepeda motor SkyDrive DK 4425 UAD, sejumlah ponsel, serta berbagai alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Kedua pelaku mengakui barang bukti itu adalah milik mereka.
Dalam praktiknya, JL mengaku dibantu FR dalam melakukan transaksi sabu. Keduanya berbagi peran demi mendapatkan keuntungan dari bisnis barang haram tersebut.
“Mereka mengaku mendapat narkotika dari seseorang berinisial ER, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar,” jelas AKP Edy.
Atas perbuatannya, kedua residivis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya