SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat menghebohkan Buleleng pada April lalu akhirnya menemukan titik terang.
Setelah melalui penyelidikan panjang, polisi resmi menetapkan satu orang tersangka.
Namun, hasil penyidikan terbaru menyatakan kasus ini lebih mengarah ke tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bukan perdagangan orang sebagaimana laporan awal.
Kepala Unit IV PPA dan Tipidter pada Satuan Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak laporan dilayangkan orang tua korban.
“Sudah kami lakukan penetapan dan penahanan tersangka pada 19 September 2025. Inisial tersangka IWK, 43, asal Kintamani, Kabupaten Bangli,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Pria 43 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang sah. Statusnya pun naik dari terlapor menjadi tersangka.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Agus menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman.
Dari keterangan lima orang saksi yang diperiksa, indikasi kuat justru mengarah pada pelanggaran Pasal 81 UU TPKS, meski laporan awal menyebut TPPO.
“Saksi belum ada yang mengarahkan ke pasal perdagangan orang. Untuk itu kami masih dalami juga,” imbuhnya.
Salah satu pertimbangan, para saksi yang ikut mengantar korban mengaku tidak menerima imbalan apa pun. Sebaliknya, korban justru lebih aktif dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Warga Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, mengamankan dua orang tak dikenal berinisial GA dan A.
Keduanya mengantar korban berinisial, KA, 15, untuk bertemu dengan pria hidung belang yang belakangan diketahui adalah IWK. Pertemuan tersebut merupakan hasil janjian lewat aplikasi MiChat.
Korban KA disebut menerima Rp 250 ribu sebagai upah setelah pertemuan itu. Orang tua KA kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng pada Mei 2025, hingga akhirnya polisi menetapkan IWK sebagai tersangka. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.`
Editor : Eka Prasetya