GEROKGAK, RadarBuleleng.id – Aksi penipuan dengan modus jual beli kayu mencuat di Kabupaten Buleleng, Bali.
Kali ini, seorang warga berinisial IKA, 39, asal dari Desa Tigawasa, harus merugi hingga Rp 28 juta setelah terjebak ulah perantara bodong.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak.
Terlapor diketahui Komang B, 45, buruh harian lepas asal Desa Pengulon, yang mengaku mendapat titipan kayu gamelina atau kayu jati putih, dari seorang “bos” untuk dijual di Desa Bubunan.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyanggupi harga Rp 28 juta. Sebagai uang muka, korban mentransfer Rp 1 juta pada Jumat (19/9/2025), dan sisanya Rp 27 juta dibayar tunai pada hari transaksi.
Namun setelah dicek, lahan serta kayu yang dijanjikan bukan milik terlapor maupun “bos” yang disebut, melainkan milik pihak lain.
Baca Juga: FIFA Jatuhkan Sanksi Berat! Skandal Pemalsuan Dokumen Naturalisasi Guncang Timnas Malaysia
“Berdasarkan laporan korban, setelah pembayaran dilakukan, terungkap bahwa lahan dan kayu yang dimaksud bukan milik terlapor maupun orang yang disebut sebagai bosnya,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Sabtu (27/9/2025).
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kawasan Celukan Bawang. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2/IX/2025/SPKT/Polsek Kawasan Celukan Bawang/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 26 September 2025.
Iptu Yohana menegaskan, kasus ini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Kawasan Celukan Bawang. Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Kami himbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, apalagi dengan nilai besar. Pastikan barang dan kepemilikannya jelas,” tutupnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya