Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tersangkut Narkoba, Pasangan Kekasih di Buleleng Kompak Dihukum 7 Tahun Penjara

Francelino Junior • Senin, 29 September 2025 | 14:31 WIB

 

KOMPAK: Mang Rudi (depan) dan Sandra (belakang) ketika rilis di Polres Buleleng pada April lalu. Kini keduanya kompak mendekam di dalam penjara selama tujuh tahun.
KOMPAK: Mang Rudi (depan) dan Sandra (belakang) ketika rilis di Polres Buleleng pada April lalu. Kini keduanya kompak mendekam di dalam penjara selama tujuh tahun.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sepasang kekasih di Buleleng, Komang Rudi Sedana alias Mang Rudi, 29, warga Desa Kubutambahan, dan Allessandra Christiana Amelia Rao alias Sandra, 25, warga Kelurahan Banyuasri, akhirnya sama-sama harus merasakan dinginnya jeruji besi. 

Kedua sejoli itu mendapat hukuman selama tujuh tahun penjara karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di Bali Utara.

Hukuman itu dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (18/9/2025) lalu. 

Sidang dipimpin hakim ketua Made Hermayanti Muliartha bersama hakim anggota Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni secara bersama-sama tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti penjara enam bulan,” demikian amar putusan PN Singaraja yang diterima Radar Buleleng pada Minggu (28/9/2025).

Majelis hakim juga menetapkan keduanya tetap ditahan. Barang bukti berupa pipet kaca berisi sisa sabu seberat total 2,42 gram, bong, korek api, potongan pipet, plastik klip kosong, serta ponsel dimusnahkan. Sementara uang tunai Rp 400 ribu dirampas untuk negara.

Vonis tersebut setara dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan berpotensi merusak moral generasi muda. 

Namun, ada pula hal-hal yang meringankan. Yakni keduanya bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Kasus tersebut berawal dari ulah Sandra yang membeli sabu lewat sistem tempel di Gianyar pada Selasa (8/4/2025) pagi. 

Ia kemudian dijemput Mang Rudi dan dibawa ke rumah pria itu di Desa Kubutambahan. 

Malam harinya, paket sabu tersebut dibagi menjadi empat. Satu paket dipakai sendiri, sementara tiga paket lainnya dijual kepada orang lain. 

Aksi mereka berakhir ketika Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng melakukan penggerebekan pada Kamis (10/4/2025) sore. 

Dari hasil penyelidikan, bisnis narkoba tersebut baru dijalankan keduanya dengan wilayah edar Desa Kubutambahan hingga Desa Bungkulan. 

Peran Mang Rudi sebagai pengendali penjualan, sedangkan Sandra bertugas membeli barang dari Bali selatan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kejari #sejoli #hakim #kekasih #jpu #jeruji besi #hukuman #kubutambahan #pengadilan #narkotika #vonis #narkoba #putusan #penjara #terdakwa #bali utara #buleleng #sidang #Banyuasri #jaksa penuntut umum