Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terjerat Kasus Suap MA, Status Stafsus Timothy Ivan Triyono Dipertanyakan: Ini Fakta-Fakta yang Terungkap

Acep Tomi Rianto • Senin, 29 September 2025 | 03:11 WIB
Timothy Ivan Triyono yang menjadi sorotan publik karena namanya terseret suap Mahkamah Agung.
Timothy Ivan Triyono yang menjadi sorotan publik karena namanya terseret suap Mahkamah Agung.

RadarBuleleng.id - Nama Timothy Ivan Triyono, yang menjabat sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Presiden (KSP), kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Keterlibatan ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas dan kelayakan dirinya untuk memegang jabatan publik.

Kasus yang kembali mencuat ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan oknum di MA.

Dokumen dan kesaksian yang beredar menunjukkan bahwa Timothy diduga memiliki peran dalam transaksi tersebut.

Meskipun statusnya masih sebagai saksi atau pihak terkait, sorotan tajam langsung mengarah pada posisinya sebagai pejabat negara.

Publik mempertanyakan integritas pemerintah setelah namanya terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Timothy diketahui pernah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut penjelasan KPK, uang itu diberikan untuk mempercepat proses kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah divonis 13 tahun penjara.

Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang ke KPK untuk menghindari jeratan hukum lebih lanjut.

Namun, status Timothy yang kini masih tercatat sebagai Staf Khusus KSP justru menjadi sorotan.

Hal ini diketahui publik melalui unggahan resmi akun Instagram @kantorstafpresidenri.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak otomatis menghapus pidana.

“Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi saat dihubungi.

Menurutnya, pengembalian uang lebih sering terjadi karena pihak terkait sudah terendus oleh KPK.

“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tegasnya.

Publik menilai langkah Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM. Putranto mengangkat Timothy ke posisi strategis bukanlah keputusan tepat.

Posisi Staf Khusus di KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden dinilai semestinya diisi sosok dengan rekam jejak bersih.

Kejelasan status hukum Timothy Ivan kini mendesak untuk diperjelas oleh KPK.

Tanpa penjelasan resmi, keberadaannya di lingkaran istana dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan pemberantasan korupsi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#ksp #mahkamah agung #kpk #hakim agung #suap #hukum #pejabat negara #Timothy Ivan Triyono #oknum #jabatan #Perkara #Kora #kantor staf presiden #staf khusus