Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Disiksa Sepanjang Malam, Pria Buleleng Tewas di Asrama TNI. Oditur Militer Ungkap Kronologinya

Andre Sulla • Selasa, 30 September 2025 | 15:43 WIB

 

JADI PESAKITAN: Para prajurit TNI AD di Yonif Raider 900/SBW menjalani sidang di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, karena terlibat kasus penganiayaan yang berujung tewasnya pemuda asal Buleleng.
JADI PESAKITAN: Para prajurit TNI AD di Yonif Raider 900/SBW menjalani sidang di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, karena terlibat kasus penganiayaan yang berujung tewasnya pemuda asal Buleleng.

RadarBuleleng.id – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Kabupaten Buleleng, Bali, bergulir ke persidangan.

Hasil penyelidikan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, ternyata bukan hanya tiga orang prajurit TNI AD yang terlibat. Melainkan ada 10 orang.

Seluruh terdakwa mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar pada Senin (29/9/2025).

Para terdakwa yang terlibat dalam kasus itu adalah adalah Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.

Seluruh prajurit itu diketahui bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 900 Raider/Satya Bhakti Wirottama (SBW).

Dalam persidangan di pengadilan militer, Oditur Militer, Letkol Chk I Dewa Putu Martin mengungkap bagaimana perilaku para prajurit itu menyiksa korbannya hingga tewas.

Peristiwa sebenarnya bermula pada akhir April 2025. Saat itu korban Komang Juliartawan alias Basir meminjam sepeda motor milik orang tua dari terdakwa Agus Herry dan Kadek Harry.

Bukannya dikembalikan, sepeda motor itu justru digadaikan di daerah Pupuan, Tabanan. Kuat dugaan Basir menghabiskan uang hasil gadai habis untuk tajen atau sabung ayam.

Agus Herry pun berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Selanjutnya ia meminta agar keluarga Basir menebus sepeda motor itu dengan nominal uang Rp 2,2 juta.

Sepeda motor pun berhasil kembali ke rumah orang tua Agus Herry di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.

Selanjutnya pada Minggu (4/5/2025) malam. Terdakwa Kadek Susila Yasa dan Terdakwa Putu Agus Herry Artha Wiguna mencari keberadaan Basir.

Mereka berhasil menemukan Basir di Denpasar, tepatnya di seputaran GOR Lila Bhuana, kawasan Jalan Melati, Denpasar. 

Di sana korban ditampar, ditendang, lalu diseret masuk ke mobil Nissan Grand Livina DK 1724 PCD. 

Rombongan kemudian membawa Basir bergerak ke Singaraja. Mereka membawa korban kea asrama Yonif Raider 900/SBW sekitar pukul 00.30 WITA.

Adapun asrama yang dituju merupakan rumah yang dihuni oleh seorang prajurit bernama Muhammad Rangga.

Setibanya di asrama, Basir kembali dipukuli. Terdakwa Kadek Harry Artha Winangun memukul dengan selang plastik biru berulang kali. 

Tidak puas, ia meminta selang kompresor lalu menghajar korban hingga menjerit kesakitan. Terdakwa Kadek Susila juga ikut meninju wajah Basir hingga berdarah.

Siksaan terus berlanjut. Basir sempat dipaksa mandi lalu ditendang hingga terhuyung dan jatuh di dapur. 

Pada dini hari, terdakwa Martinus Moto Maran datang. Saat itu ia sempat bertanya kepada para seniornya, mengapa korban dipukuli.

Saat itu terdakwa Kadek Susila Yasa menjelaskan bahwa korban yang mencuri motor milik orang tua Agus Herry dan Kadek Harry.

“Sudah pukul saja, saya (Kadek Susila Yasa) yang bertanggung jawab," ungkap Oditur di hadapan majelis hakim militer. 

Terdakwa Martinus sempat sempat melakukan interogasi singkat. Namun karena kesal, ia memukul korban dengan tali skipping. 

Kondisi korban kian parah. Ia disebut lemas, berlumuran darah, dan hampir tidak bisa bergerak.

Korban kemudian dibiarkan terbaring di atas kasur spons yang ada di ruang tamu asrama.

Pagi harinya, Senin (24/3/2025), Basir ditemukan tak merespons. Setelah dicek nadinya, korban dipastikan sudah meninggal dunia. 

Terdakwa Kadek Susila Yasa, Putu Agus Hery, dan Franklyn Sandro Lyu lantas membawa korban ke RSUD Buleleng menggunakan mobil Grand Livina yang sama.

Tim medis di RSUD Buleleng menyatakan, bahwa korban sudah meninggal. Hasil otopsi menyebutkan Basir tewas akibat mati lemas setelah mengalami penganiayaan brutal. 

Dalam kasus itu Polisi Militer menangkap empat orang yang terlibat langsung dalam penganiayaan.

Mereka adalah Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, dan Martinus Moto Maran. Adapun Agus Herry Artha dan Harry Artha merupakan saudara kembar.

Polisi militer juga menangkap enam orang lain, yakni Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.

Meski tidak memukul, polisi militer tetap menangkap mereka karena diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya tindak pidana.

Selain itu mereka juga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti. Caranya, membakar kasur, bantal, dan sprei yang diduga berisi noda darah korban.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. 

Sidang dijadwalkan berlanjut, Rabu (8/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Oditur militer telah menyiapkan 16 orang saksi dalam perkara tersebut.

Asal tahu saja, kasus penganiayaan yang menimpa Komang Juliartawan alias Basir terjadi pada awal Mei 2025.

Peristiwa berawal saat korban Basir meminjam sepeda motor milik orang tua terdakwa Putu Agus Herry.

Bukannya dikembalikan, sepeda motor pinjaman justru digadaikan di Denpasar. Uang hasil gadai, diduga habis untuk judi tajen.

Belakangan Agus Herry berhasil menemukan sepeda motor itu. Ia meminta keluarga Basir menebusnya dengan uang Rp 2,2 juta. 

Dalam kondisi emosi, Agus Herry dan Kadek Susila Yasa mencari korban di Denpasar. Agus Herry dan Kadek Susila Yasa merupakan pelatih beladiri korban di Sepang.

Mereka berhasil menemukan korban di kawasan Jalan Melati Denpasar pada Minggu (4/5/2025) malam. Korban kemudian dibawa ke Singaraja.

Pada Senin (5/5/2025) pagi, keluarga korban diminta menjemput Basir di RSUD Buleleng. Namun saat sampai di rumah sakit, keluarga mendapati korban telah terbujur kaku.

Saat itu jenazah korban disebut dalam kondisi memar di sekujur tubuh. Konon ada juga patah tulang pada tangan, rusuk, dan leher. 

Para terdakwa telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam IX/Udayana sejak Mei lalu, sebelum akhirnya menjalani sidang pada akhir September. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #batalyon #Yonif #selang #raider #pengadilan #prajurit #tni ad #denpasar #pengadilan militer #Infanteri #polisi militer #Oditur Militer #asrama #militer #pembunuhan #buleleng #sadis