Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dihukum 3 Tahun Penjara, Tangis Pria Asal Karangasem Bali Pecah. Menyesal Culik Bocah Usia 10 Tahun

Maulana Sandijaya • Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:14 WIB

 

MENANGIS: I Wayan Sudirta (baju oranye) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dihukum 3 tahun penjara karena menculik seorang bocah.
MENANGIS: I Wayan Sudirta (baju oranye) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dihukum 3 tahun penjara karena menculik seorang bocah.

RadarBuleleng.id - Kasus penculikan bocah 10 tahun yang sempat menghebohkan warga Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali akhirnya menemukan titik akhir. 

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa I Wayan Sudirta, 29, pemuda asal Kabupaten Karangasem, Bali.

Dia terbukti melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sayuti, Sudirta diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan. 

”Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” tegas hakim Sayuti saat membacakan amar putusan.

Begitu putusan dibacakan, terdakwa tak kuasa menahan tangis.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, apalagi korbannya masih anak-anak. Hal itu menjadi alasan memberatkan. 

Namun, terdakwa juga diberi pertimbangan meringankan karena mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Finna Wulandari, yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 4 bulan penjara.

”Kami pikir-pikir,” kata JPU Finna usai sidang. Pihak terdakwa pun menyatakan hal yang sama. 

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologi penculikan yang dilakukan terdakwa. 

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar merupakan anak dari mantan bosnya sendiri.

Sudirta sebelumnya bekerja di toko kosmetik milik orang tua korban. Namun pada November 2024, ia diberhentikan. 

Kepada keluarganya di kampung, Sudirta selalu mengaku bekerja di kapal pesiar, padahal kenyataannya ia hanya menjadi karyawan toko. 

Setelah dipecat, ia merasa sakit hati dan dihantui masalah ekonomi.

Niat jahat kemudian muncul. Pada 5 Februari 2025, ia nekat mendatangi sekolah korban di kawasan Sesetan. 

Mengendarai motor Honda Beat nopol DK 6980 MR, Sudirta berpura-pura sebagai orang suruhan untuk menjemput korban. 

Karena mengenalnya sebagai mantan pegawai toko orang tuanya, korban pun menurut tanpa curiga.

Setelah berhasil membawa korban, Sudirta sempat berkeliling sekitar 30 menit. Ia bahkan membeli sim card baru untuk melancarkan aksinya. 

Dari nomor baru itu, ia menghubungi keluarga korban dan menuntut uang tebusan Rp 100 juta.

Telepon diangkat ayah korban, IKS. Dalam percakapan itu, Sudirta mengaku membawa anaknya dan mengancam jangan melapor ke polisi. 

Ia bahkan menakut-nakuti dengan mengatakan anak korban yang berada di Surabaya juga dalam bahaya.

IKS panik dan menyebut hanya bisa mentransfer Rp 30 juta karena limit internet banking. 

Namun, Sudirta bersikeras meminta Rp 100 juta dan memberi waktu dua menit, sambil terus mengancam akan menyiksa korban.

Tak disangka, sejak awal keluarga korban sudah melapor ke polisi. Aparat Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar segera bergerak menyergap pelaku. 

Begitu uang tebusan ditransfer ke rekening Sudirta, polisi langsung menangkapnya. Korban berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat tanpa luka. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#karangasem #bali #tuntutan #hakim #jpu #bocah #denda #pengadilan #jaksa #penculikan #vonis #denpasar #perlindungan anak #banding #penjara #terdakwa