SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dua orang mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng, masing-masing berinisial GA dan WA, resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tentang pemecatan mereka.
Gugatan tersebut kini mulai disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram.
Proses perkara memang bergulir di PT TUN Mataram, sebab sebelumnya kuasa hukum GA dan WA menarik gugatan mereka di PTUN Denpasar.
Sesuai regulasi, gugatan lanjutan didaftarkan di PT TUN Mataram, yang mewilayahi PTUN Denpasar.
Keduanya meminta majelis hakim membatalkan SK Bupati Buleleng Nomor 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025, yang menjadi dasar pemberhentian mereka sebagai aparatur pemerintah.
Sidang perdana digelar Rabu (8/10/2025) dengan majelis hakim yang diketuai Ketut Rasmen Suta, didampingi hakim anggota Joko Setiono dan Baiq Yuliani.
GA dan WA diwakili oleh tim kuasa hukum I Wayan Sudarma dan I Gusti Lanang Iriana, sementara pihak Bupati Buleleng diwakili Kabag Hukum Setda Buleleng, I Made Bayu Waringin bersama analis hukum Pemkab Buleleng, I Putu Satriawan.
Dalam sidang persiapan itu, pihak tergugat menjelaskan alasan pemecatan kedua mantan PPPK tersebut.
“Penggugat (GA) ditemukan berada di tempat kos bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Kejadian itu kemudian diunggah oleh istri GA ke media sosial Facebook,” ungkap Bayu Waringin di hadapan majelis hakim.
Menanggapi penjelasan tersebut, Hakim Rasmen Suta meminta kuasa hukum Bupati Buleleng untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk laporan tertulis dari istri GA yang menjadi dasar dugaan pelanggaran disiplin.
Sementara itu, terhadap pihak penggugat, majelis hakim juga memberikan sejumlah perbaikan administratif dalam berkas gugatan, salah satunya perubahan penyebutan pihak tergugat yang semula ditulis “Pemerintah Kabupaten Buleleng cq. Bupati Buleleng” menjadi “Bupati Buleleng”.
“Kami akan lengkapi dan ajukan perbaikan itu dalam sidang pekan depan,” kata Sudarma usai sidang.
Kasus pemecatan dua PPPK ini sebelumnya sempat ramai di media sosial setelah unggahan video akun Widia Widia memperlihatkan momen penggerebekan di sebuah tempat kos.
Video itu viral dan memunculkan laporan dugaan perzinaan ke Polres Buleleng oleh istri GA.
Namun, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Buleleng akhirnya dihentikan.
Berdasarkan Surat Nomor B/3660/IX/RES 1.24/2025/Satreskrim tertanggal 18 September 2025, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pihak GA dan WA pun melayangkan gugatan hukum terkait pemecatan mereka ke pengadilan. Lantaran pemecatan hanya berdasarkan asumsi, tanpa dasar hukum yang kuat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya