RadarBuleleng.id - Tiga perempuan, masing-masing I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore (14/10/2025).
Mereka disebut sebagai komplotan emak-emak yang didakwa melakukan penganiayaan berencana hingga menyebabkan kematian I Pande Gede Putra Palguna, 53.
Identitas korban terungkap setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi penuh tato.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Rai Anom dan tim dari Kejati Bali menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Menurut JPU, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu subsidiair, serta Pasal 333 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
“Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban,” ucap JPU dalam persidangan.
JPU juga menyebut, akibat peristiwa tersebut, masa depan anak dan istri korban menjadi tidak menentu karena korban dikenal sebagai tulang punggung keluarga.
Aksi kekerasan yang dilakukan para terdakwa juga dinilai sangat kejam dan tidak mencerminkan rasa kemanusiaan.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan menyatakan penyesalan di hadapan majelis hakim.
Sidang selanjutnya akan berlanjut ke agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk menyusun pembelaan.
Berawal dari Utang Miliaran Rupiah
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula dari permasalahan utang piutang pada tahun 2019.
Korban disebut meminjam uang kepada Leni secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar.
Namun setelah menerima uang, korban disebut menghilang tanpa ada kejelasan pengembalian.
Frustrasi dengan situasi itu, Leni kemudian meminta bantuan Ayu Oka dan Intan, yang dikenal memiliki kemampuan membaca tarot.
Dua rekannya itu diminta untuk membantu melacak keberadaan korban dan memengaruhi agar mau datang menemui Leni untuk menyelesaikan urusan utang.
Beberapa waktu kemudian, korban benar-benar datang menemui Leni di sebuah hotel kawasan Denpasar pada September 2021.
Saat itu, korban berjanji akan melunasi utangnya. Namun janji itu kembali tidak ditepati dan korban menghilang.
Hingga pada 13 November 2024, korban kembali muncul bersama seorang perempuan bernama Supiani.
Mereka menemui Leni di Jalan Teuku Umar, Denpasar, untuk kembali membahas soal utang. Korban mengaku uangnya telah habis, namun berjanji akan tetap berusaha mengembalikan.
Setelah pertemuan itu, korban meminta izin tinggal sementara di kamar kos milik Ayu Oka dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Gang Puskesmas, Denpasar Barat.
Sejak 20 November 2024, korban tinggal bersama kedua terdakwa. Selama tinggal di sana, korban kembali meminta pinjaman uang dengan berbagai alasan, termasuk menyebut butuh dana Rp 60 juta untuk kepentingan pribadi.
Situasi memuncak pada 26 Januari 2025. Kedua terdakwa disebut kehilangan kesabaran setelah merasa terus dibohongi.
Mereka mulai melakukan kekerasan secara bergantian, memukul wajah dan pelipis korban berkali-kali.
Leni juga sempat datang ke lokasi kos untuk kembali menagih utang sembari memarahi korban.
Kekerasan semakin meningkat. Ayu Oka menempelkan setrika listrik ke tangan kanan korban, sementara Intan menempelkan setrika ke betis kiri serta punggung korban hingga meninggalkan luka bakar serius.
Keesokan harinya, terdakwa melihat pesan masuk ke ponsel korban dari seorang perempuan bernama Supiani yang menyinggung dugaan penipuan Rp 4,5 miliar. Kondisi itu semakin memicu emosi para terdakwa.
Korban kembali mengalami tindak kekerasan, mulai dari pukulan, sundutan rokok, hingga rambut di bagian pelipis ikut dibakar.
Pada Minggu dini hari (2/2/2025) sekitar pukul 01.19, korban ternyata meninggal dunia akibat penyiksaan.
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, para terdakwa panik. Leni kemudian menghubungi dua rekannya dan mereka sepakat untuk menyingkirkan jasad korban agar tidak meninggalkan jejak.
Menggunakan mobil Brio berwarna kuning berpelat DK 1299 ACN, mereka membawa jasad korban dan membuangnya ke area semak-semak di jurang kawasan Hutan Lindung Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Penemuan jasad korban sempat menghebohkan masyarakat karena kondisi tubuh yang penuh luka dan tato, sebelum kemudian teridentifikasi sebagai I Pande Gede Putra Palguna. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya