Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Khianati Kepercayaan Orang, ART Gianyar Curi Uang Majikan Puluhan Juta

Andre Sulla • Jumat, 24 Oktober 2025 | 20:17 WIB
Pembantu rumah tangga nekat mencuri uang pecahan euro di vila.
Pembantu rumah tangga nekat mencuri uang pecahan euro di vila.

RadarBuleleng.id - Kepercayaan majikan satu ini dibalas dengan pengkhianatan. Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Gianyar berinisial NMM, 40, akhirnya digelandang Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Dia berurusan dengan polisi setelah terbukti berulang kali mencuri uang pecahan asing milik majikannya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 29 juta dalam bentuk mata uang Euro.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Maria Rosa Cahya Indah melapor ke polisi karena kehilangan uang Euro dan pecahan uang langka Rp 75.000 edisi tahun 2020 di Villa Kupu-Kupu, Banjar Tangtu, Kesiman, Denpasar Timur, beberapa hari lalu.

Awalnya korban mencurigai ART-nya karena uang yang disimpan di laci terus berkurang. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV villa, dan kecurigaannya terbukti. 

Dalam rekaman terlihat jelas NMM tengah mengutak-atik laci tempat uang disimpan.

“Karena kehilangan kepercayaan, korban langsung melapor ke Polsek,” ujar Kompol Tomiyasa.

Berbekal bukti tersebut, tim opsnal yang dipimpin Iptu Agus Putra Ardiana bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Tegallalang, Gianyar, sehari setelah laporan diterima. NMM diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri secara bertahap selama beberapa bulan terakhir.

“Uang hasil curian ditukar di money changer kawasan Ubud, lalu digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepasang sepatu baru,” terang Kapolsek.

Barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian, dan sepatu hasil kejahatan kini sudah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, NMM ditahan di sel Polsek Dentim dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Tomiyasa menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta penegakan hukum untuk menekan tindak kriminal rumah tangga di wilayah Denpasar Timur. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bukti #polsek #kapolsek #kriminal #villa #uang #euro #majikan #cctv #asisten rumah tangga #art #polisi