Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ketagihan Judol, Pria Ini Nekat Curi Teman Sekamar. Langsung Kabur ke Luar Bali Usai Mencuri

Zulfika Rahman • Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:17 WIB

 

KETAGIHAN JUDOL: Pelaku Renhar Hasibuan. Dia nekat mencuri uang temannya gara-gara ketagihan judol.
KETAGIHAN JUDOL: Pelaku Renhar Hasibuan. Dia nekat mencuri uang temannya gara-gara ketagihan judol.

RadarBuleleng.id - Nasib apes dialami Alfonsius Hambur saat menginap di Hotel Lahar Mas, Karangasem, Bali, Rabu (1/10/2025). 

Uang tunai Rp 15 juta miliknya yang disimpan di tas raib dibawa kabur oleh teman sekamarnya sendiri, Renhar Hasibuan.

Aksi pencurian tersebut terungkap berkat rekaman CCTV hotel. Polisi yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar Pulau Bali. 

Dari hasil pemeriksaan, Renhar nekat mencuri karena terlilit utang karena ketagihan bermain judol jenis slot.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku menginap di kamar yang sama di Hotel Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto, Amlapura.

“Keduanya memang memesan satu kamar. Sebelum tidur, korban menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas kasur,” terang AKBP Joseph, Rabu (29/10/2025).

Korban baru menyadari kehilangan itu keesokan paginya. “Saat bangun, tas berisi uang Rp 15 juta sudah hilang. Pelaku pun sudah tidak ada di kamar,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang Puncak Karya Agung di Pura Pucak Mangu: Pratima Ida Batara Turun Kabeh Gelar Melasti di Pantai Seseh

Laporan pun segera dibuat ke Mapolsek Karangasem. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, polisi melihat jelas pelaku keluar kamar tengah malam sambil membawa tas korban.

Setelah menggasak uang rekan sekamarnya, Renhar langsung kabur meninggalkan Bali. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

Tim Reskrim Polres Karangasem pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku saat hendak pulang ke rumah kontrakannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena terlilit utang akibat judol,” ungkap AKBP Joseph.

Atas tindakannya, Renhar Hasibuan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#karangasem #bali #judol #uang #Raib #slot #hotel #cctv #utang #Amlapura #polisi