RadarBueleng.id - Satuan Reskrim Polres Gianyar resmi menetapkan status tersangka kepada seorang pengusaha properti ternama asal Buleleng, Gede Sarastana alias Gede Saras (GS).
Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana konsumen properti di tempat ia dulu bekerja.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan perkembangan tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menaikkan status GS menjadi tersangka,” jelas Suardita sebagaimana diberitakan RadarBali.id.
Dasar hukum penetapan tersangka mengacu pada Pasal 109 ayat 1 KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, penyidik juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang mengaku kehilangan dana konsumen sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan.
Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata menyebut bahwa nominal Rp10 juta itu baru sebagian kecil dari dugaan total kerugian.
“Nilai itu hanya dari satu konsumen. Kami menduga masih ada puluhan konsumen lain dengan pola serupa. Setelah penetapan tersangka ini, laporan tambahan akan segera kami ajukan,” ujarnya.
Penyidik menjerat GS dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini, proses hukum masih terus berlanjut di Polres Gianyar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya