RadarBuleleng.id – Upaya pemberantasan korupsi tak akan berhasil tanpa integritas dan sinergi antar lembaga penegak hukum.
Hal tersebut ditegaskan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh, Taqwaddin, dalam talk show yang digelar Himpunan Mahasiswa Program Studi Tata Negara (HIMATARA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam, Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Taqwaddin menekankan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir dalam penegakan hukum korupsi, sementara garda terdepannya berada di tangan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apabila aparat penegak hukum di tiga lembaga eksekutif ini bekerja dengan optimal dan berintegritas, maka arah penegakan hukum korupsi sudah berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran hakim yang memiliki integritas dan kualitas tinggi dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
“Tidak bisa tidak, hakim harus bijak dan adil. Putusan hakim harus memberi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Sebagai benteng akhir, keputusan hakim menjadi pegangan utama bagi jaksa untuk mengeksekusi perkara,” tegasnya.
Menyinggung perbedaan antara KUHP Nasional dan UU Tipikor, Taqwaddin menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal baru dalam KUHP, yakni Pasal 603 hingga Pasal 606, yang akan menggantikan sebagian ketentuan dalam UU Tipikor.
Ia mendorong para jaksa dan hakim menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, yaitu menggunakan aturan terbaru dalam penyusunan dakwaan maupun putusan.
“Asas ini bisa menjadi solusi praktis agar tidak terjadi benturan hukum dalam penegakan kasus korupsi setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026,” paparnya.
Lebih lanjut, Taqwaddin menegaskan pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi eksekutif.
“Hakim berada di ranah yudikatif, bukan eksekutif. Karena itu, kekuasaan eksekutif tidak boleh campur tangan dalam proses persidangan dan pengambilan keputusan,” katanya.
Menurutnya, apabila proses penyelidikan dan penuntutan di tingkat eksekutif berjalan bersih dan transparan, maka pada tahap yudikatif akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum.
“Itulah yang saya maksud, garda terdepan penegakan hukum korupsi harus clear and clean. Jika itu dijaga, maka benteng terakhir di pengadilan akan kuat menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Acara tersebut juga menghadirkan narasumber lain, yakni Syahdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, dan dipandu oleh akademisi muda, T Reza Surya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya