Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bejat! Pria di Bali Tega Rudapaksa Anak Tiri. Hakim Jatuhkan Hukuman 11 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Sabtu, 8 November 2025 | 01:44 WIB

 

BEJAT: Pria berinisial SRA tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berstatus disabilitas.
BEJAT: Pria berinisial SRA tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berstatus disabilitas.

RadarBuleleng.id - Seorang pria berinisial SRA, 40, yang bekerja sebagai buruh bangunan, mendapat hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam persidangan  yang berlangsung pada Kamis (6/11/2025), majelis hakim menyatakan SRA bersalah atas tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang juga penyandang disabilitas.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Suarta, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D undang-undang yang sama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,” tegas Hakim Suarta saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sumyati, yang sebelumnya menuntut pidana 14 tahun penjara.

Baca Juga: Vietnam Sabet Juara Umum Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 di Buleleng

Majelis hakim menyebut, perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam bagi korban. 

Apalagi, terdakwa yang memiliki hubungan dekat secara keluarga seharusnya melindungi, bukan malah menyakiti anak yang memiliki kebutuhan khusus.

Baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa tindakan tersebut terjadi pada tahun 2021 di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Selatan. 

Terdakwa, korban, dan ibu korban tinggal satu atap. Saat itu, korban sedang beristirahat dan dalam kondisi tidak berdaya ketika peristiwa itu terjadi.

Korban kemudian mengalami trauma berat dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga berinisial MJ. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang. Korban kemudian dibawa menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#korban #pidana #hakim #persidangan #disabilitas #hukuman #pengadilan #kekerasan seksual #rumah kos #perlindungan anak #buruh bangunan #putusan #penjara #terdakwa #majelis hakim #sidang #pria #jaksa penuntut umum