RadarBuleleng.id - Kasus investasi properti bodong yang menyeret influencer asal Rusia, Sergei Domogatsky alias Mr Terima Kasih, terus berlanjut.
Hingga kini Polda Bali menerima 30 laporan dari 29 orang investor asing dan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 78,7 miliar.
Polda Bali mempercepat proses penyelidikan. Mulai dari pelanggaran perizinan hingga penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi membuat kasus ini menjadi salah satu perkara lintas negara terbesar di Bali tahun 2025.
Proyek-proyek villa yang dipromosikan Domogatsky dan tersebar di Tabanan, Klungkung, hingga Bangli ternyata sebagian besar berjalan tanpa izin lengkap.
Direktorat Reserse Siber Polda Bali mencatat laporan korban mulai masuk sejak 17 Oktober 2025 dan terus bertambah hingga mencapai 30 aduan.
Seluruh laporan terkait investasi villa yang dipasarkan oleh Domogatsky kepada para WNA.
Penyelidikan mengungkap bahwa terlapor menggunakan beberapa perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai kendaraan bisnis.
Di Tabanan, lahan yang dijanjikan kepada investor diklaim berada di zona pariwisata, namun tidak ditemukan satupun dokumen perizinan atas nama perusahaan terlapor.
Lokasi juga masih berupa lahan kosong dan hanya ada catatan penyewaan lahan, bukan pembangunan.
Di Klungkung, proyek villa dan town house dikelola oleh perusahaan PMA, tetapi dokumen wajib—mulai dari persetujuan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, hingga izin bangunan—belum dikantongi.
Di Bangli, proyek yang sudah 25 persen dibangun ternyata tidak sesuai gambar rencana.
Selain tidak memiliki persetujuan lingkungan, dokumen perizinan yang diunggah terindikasi tidak sesuai identitas perusahaan.
Polisi menyebut seluruh usaha milik Sergei Domogatsky telah dihentikan sementara dan disegel untuk kepentingan penyelidikan.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menyampaikan bahwa penyidik kini memprioritaskan percepatan pengungkapan kasus.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini bersifat kompleks karena objek investasi berbeda-beda antara satu korban dan lainnya, ditambah transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto sehingga membutuhkan penelusuran teknis secara mendalam.
Perusahaan-perusahaan milik terlapor yang tersebar di beberapa kabupaten membuat penyidik perlu mengurai aliran dana secara detail. Polda Bali telah berkoordinasi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Transaksi berbasis kripto disebut menjadi tantangan tambahan bagi penyidik karena memerlukan pendalaman bukti elektronik dan identifikasi pihak terkait.
Ranefli menjelaskan bahwa penyidikan kini mengarah pada dugaan penggelapan dan penipuan terhadap pelapor. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya