Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

BREAKING NEWS! Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Buleleng Dijebloskan ke Penjara

Francelino Junior • Rabu, 3 Desember 2025 | 01:57 WIB

 

KABUR BERSAMA PACAR: LS akhirnya ditemukan polisi, setelah dilaporkan orang tuanya karena pergi tanpa pamit dari rumah. Tiga hari menghilang, ia ditemukan bersama pacarnya di wilayah berbeda.
KABUR BERSAMA PACAR: LS akhirnya ditemukan polisi, setelah dilaporkan orang tuanya karena pergi tanpa pamit dari rumah. Tiga hari menghilang, ia ditemukan bersama pacarnya di wilayah berbeda.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kasus pelarian remaja putri berinisial LS, 15, warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, berakhir pahit bagi sang pacar. 

Pemuda berinisial GJ alias Blodor, 19, asal Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, kini resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

Blodor dijerat hukum karena saat membawa kabur LS, ia juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kepala Unit (Kanit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, membenarkan penetapan status hukum tersebut.

Blodor sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seririt di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, menyusul laporan kehilangan anak dari orang tua LS, Ketut SA, 36.

"Sudah tersangka dari kemarin dan sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng," tegas Iptu Fajar kepada Radar Buleleng.

Penetapan status tersangka ini didukung oleh hasil visum dan keterangan saksi-saksi. 

Semua bukti menunjukkan adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan Blodor terhadap LS selama tiga hari mereka bersama-sama.

"Dari pengakuan tersangka, melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali," jelasnya.

Saat ini, korban LS sedang dalam pendampingan intensif untuk pemulihan kondisi psikologisnya.

Aksi Blodor membawa kabur dan menyetubuhi pacarnya ini dilaporkan orang tua LS pada Sabtu (22/11/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WITA, saat mengetahui anaknya tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Blodor dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pemuda 19 tahun ini pun tak main-main. Penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp 5 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#korban #bali #Reskrim #hukum #banjarasem #Polres Buleleng #astina #rutan #ditahan #remaja #tersangka #polres #seririt #buleleng