RadarBuleleng.id - Penyelidikan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Bali, memasuki babak baru.
Setelah mengamankan 20 WNA dan 14 WNI beserta sejumlah barang bukti mulai dari kamera hingga alat kontrasepsi, Polres Badung memastikan tidak ditemukan unsur pelanggaran asusila dalam kegiatan tersebut.
Hasil pemeriksaan mengarah pada empat WNA berinisial T.E.B. alias Bonnie Blue; L.A.J; I.N.L; dan J.J.T.W.
Keempatnya diduga sebagai pihak yang paling dominan mengatur proses produksi konten di studio itu.
Dari 16 orang saksi WNA, semuanya menyatakan bahwa kehadiran mereka hanya untuk mengikuti pembuatan reality show bertema hiburan.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, seluruh adegan yang direkam telah direkayasa semata-mata untuk kebutuhan unggahan media sosial.
“Adegan-adegan itu dibuat agar terlihat seru dan tidak ada muatan asusila,” ujarnya.
Pernyataan ini turut diperkuat oleh keterangan 14 WNI yang bekerja sebagai kru.
Mereka memastikan bahwa penyewaan studio dilakukan secara resmi dan tidak ada konten melanggar norma yang diproduksi di lokasi tersebut.
Penyidik juga telah menelusuri video lain yang dibuat di sebuah hotel kawasan Berawa.
Hasil analisis menunjukkan tidak ada unsur pornografi maupun indikasi penyebaran konten bernilai pidana.
Pendapat ahli pidana yang dimintai keterangan menyebutkan, unsur pelanggaran UU Pornografi maupun UU ITE belum terpenuhi.
Pelanggaran baru dapat terjadi jika ditemukan bukti bahwa konten tersebut dibuat untuk disebarkan secara luas, bukan konsumsi pribadi.
Dalam gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Badung, ditemukan satu video bermuatan asusila di ponsel salah satu terlapor.
Namun video tersebut tidak pernah dipublikasikan sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Temuan lain justru mengarah pada indikasi pelanggaran izin tinggal. Empat WNA diduga menyalahgunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja memproduksi konten komersial.
Selain itu, polisi juga menelusuri penggunaan kendaraan pikap bertuliskan Bonnie Blue dan Bang Bus yang diduga dijadikan properti dalam proses pembuatan konten.
“Tim mendalami seluruh dugaan pelanggaran, termasuk keimigrasian dan UU Jalan. Penyidikan kami lakukan profesional berdasarkan fakta hukum,” tegas AKBP Arif.
Polres Badung memastikan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung dan Imigrasi terus diperkuat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya