Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng Melebar, Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru

Maulana Sandijaya • Kamis, 18 Desember 2025 | 01:51 WIB

 

TERTUNDUK: Tersangka IK ADP selaku relationship Manager Bank BUMN yang berperan sebagai penyalur kredit rumah bersubsidi ditahan Kejati Bali, pada Rabu (17/12/2025).
TERTUNDUK: Tersangka IK ADP selaku relationship Manager Bank BUMN yang berperan sebagai penyalur kredit rumah bersubsidi ditahan Kejati Bali, pada Rabu (17/12/2025).

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengusutan kasus korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki babak baru. 

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, 54, serta pejabat fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, 43. 

Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan dua tersangka tambahan. Hal itu diumumkan Kejati Bali pada Rabu (17/12/2025).

Adapun kedua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari selaku pengembang perumahan, serta IK ADP yang menjabat sebagai Relationship Manager pada salah satu bank BUMN yang berperan sebagai penyalur kredit. 

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 41 miliar.

Kepala Kejati Bali, Catharina Muliana Girsang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti kuat. 

Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, hingga barang bukti yang telah disita penyidik.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang,” tegas Catharina saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu siang.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli. 

Catharina memaparkan, perkara ini berkaitan dengan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai melalui dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada rentang waktu 2021 hingga 2024.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga merekayasa dokumen persyaratan pada 399 permohonan KPRS dengan memanfaatkan KTP masyarakat yang dinyatakan lolos BI checking. Permohonan tersebut diajukan melalui empat bank penyalur.

“Persyaratan yang direkayasa mulai dari permohonan KPRS berupa surat keterangan kerja hingga slip gaji atau surat keterangan penghasilan,” ungkap Catharina, jaksa yang pernah bertugas di KPK itu.

Akibat rekayasa tersebut, sebanyak 399 unit KPRS dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi kriteria penerima manfaat. 

Dalam praktiknya, IK ADP disebut menerima imbalan sebesar Rp 400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil diakad kreditkan.

“Dalam dugaan perkara korupsi ini, telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan IK ADP,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka KB dan IK ADP kini ditahan di Lapas Kelas Kerobokan. Meski telah menetapkan dua tersangka baru, Kejati Bali menegaskan penyidikan belum berhenti.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban,” tandas Catharina, pengganti Ketut Sumedana.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. 

Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa pungutan, termasuk untuk proyek rumah subsidi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#flpp #bali #bukti #mbr #dpmptsp #saksi ahli #Fungsional #pengembang perumahan #BI Checking #saksi #rumah subsidi #bank #barang bukti #kejati bali #bumn #tersangka #korupsi #Dinas Pekerjaan Umum #Penghasilan #ktp #buleleng #penyidik #kredit