RadarBuleleng.id - Kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Tulikup Kelod, Kabupaten Gianyar, Bali, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menuntaskan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/12/2025) lalu.
Dalam proses tersebut, tersangka PMW, mantan Ketua LPD Tulikup Kelod, hadir bersama penasihat hukumnya.
Meski telah berstatus tahanan, PMW tidak ditahan di rumah tahanan. Kejari Gianyar menetapkan yang bersangkutan sebagai tahanan kota, bukan penahanan fisik di balik jeruji besi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan penetapan tahanan kota dilakukan dengan pertimbangan khusus.
“Tersangka sementara menjadi tahanan rumah/kota karena kondisi kesehatannya yang terganggu dan saat ini masih dalam proses pengobatan,” ujarnya.
PMW diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian kredit pada periode 2019 hingga 2021. Perbuatan itu disinyalir menimbulkan kerugian negara dan LPD dengan nilai fantastis, mencapai Rp 15,66 miliar.
Kendati tidak ditahan di sel, proses hukum terhadap PMW tetap berlanjut. Jaksa memastikan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji melalui mekanisme persidangan terbuka.
Atas dugaan perbuatannya, PMW dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya