Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pura-Pura jadi Pemulung, Dua Maling Pratima Akhirnya Tertangkap di Jember

Andre Sulla • Senin, 22 Desember 2025 | 18:45 WIB

 

MALING PRATIMA: Pelaku berinisial MH, 22, dan MT, 53, dibekuk polisi karena melakukan aksi pencurian pratima di sejumlah pura di Bali.
MALING PRATIMA: Pelaku berinisial MH, 22, dan MT, 53, dibekuk polisi karena melakukan aksi pencurian pratima di sejumlah pura di Bali.

RadarBuleleng.id - Aksi nekat dua pencuri pratima yang menyasar sejumlah pura di Bali akhirnya berakhir di tangan polisi. 

Setelah berulang kali beraksi di wilayah Badung dan Tabanan, kedua pelaku berhasil diringkus jajaran Polres Badung saat bersembunyi di Jember, Jawa Timur.

Kedua tersangka, masing-masing MH, 22, dan MT, 53. Mereka ditangkap pada Selasa (16/12/2025). 

Polisi menyebut, keduanya kerap menjadikan pura sebagai sasaran karena situasi yang relatif sepi. Diketahui, sehari-hari mereka berprofesi sebagai pemulung.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang kepeng, perlengkapan upacara, perhiasan emas, keris, hingga sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, salah satu aksi pencurian terjadi di Pura Dalem Angantaka, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. 

Kasus itu baru dilaporkan pada Jumat (12/12/2025) oleh I Wayan Suryana setelah menerima informasi dari saksi.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku naik ke bale piasan dan mengambil sejumlah barang sakral pura,” ungkap Arif.

Akibat kejadian tersebut, pihak pura kehilangan 300 keping uang bolong asli, 2.230 keping uang bolong biasa, sangku, sumpang emas, tapakan pelinggih, hingga bokoran. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 6,21 juta.

Tak hanya di satu lokasi, aksi serupa juga terjadi di Pura Dalem Dukuh Kapal, Banjar Celuk, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi. 

Pencurian baru diketahui pada Selasa (19/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, saat Jro Mangku di pura setempat mendapati uang kepeng di bale gedong telah raib.

Dalam kejadian tersebut, sekitar 4.800 keping uang kepeng beserta perlengkapan sakral pura lainnya dilaporkan hilang. Kerugian desa adat diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Hasil pengembangan kasus mengungkap, kedua tersangka sempat kabur ke luar Bali. Polisi kemudian melacak keberadaan mereka hingga ke Jember. Tersangka berusia 22 tahun lebih dulu diamankan, disusul rekannya yang ditangkap pada malam hari.

Barang-barang sakral hasil curian dibawa ke Jember untuk dijual. Polisi mencatat, di wilayah Badung keduanya beraksi dua kali, sedangkan delapan TKP lainnya berada di wilayah Tabanan.

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Badung. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pemulung #keris #jawa timur #pencuri #pratima #tersangka #cctv #perhiasan #pelaku #pura #jember #polisi