RadarBuleleng.id - Polres Buleleng mencatat terjadi 407 kasus kriminalitas sepanjang 2025.
Angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan 2024 yang mencapai 482 kasus.
Meski demikian, sejumlah perkara menonjol tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Bali utara.
Berdasarkan data Polres Buleleng, dari total 407 kasus yang terjadi pada 2025, sebanyak 276 kasus berhasil diselesaikan atau memiliki clearance rate sebesar 67,81 persen.
Sementara pada 2024, tingkat penyelesaian perkara mencapai 70,33 persen atau 339 kasus.
Jika dirinci, kejahatan konvensional masih mendominasi dengan total 396 kasus pada 2025, menurun dari 427 kasus pada tahun sebelumnya.
Untuk kejahatan transnasional, hanya tercatat tiga kasus, jauh lebih rendah dibandingkan 16 kasus pada 2024.
Sementara kejahatan yang berkaitan dengan kekayaan negara, seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, tercatat delapan kasus, turun signifikan dari 39 kasus pada 2024.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebut, jenis kriminalitas yang paling sering terjadi dan dirasakan meresahkan masyarakat masih didominasi kasus penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta penipuan dan penggelapan.
”Kriminalitas yang paling banyak terjadi dan meresahkan di Buleleng yakni penganiayaan dengan 88 kasus, KDRT dengan 41 kasus, dan penipuan/penggelapan dengan 35 kasus,” ujar AKBP Widwan.
Sepanjang 2025, Polres Buleleng juga dihadapkan pada sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik dan menuntut kerja ekstra aparat kepolisian.
Salah satunya adalah pengungkapan kasus pembuangan mayat I Pande Gede Putra, 53, warga Kabupaten Gianyar, yang dilakukan oleh tiga pelaku, yakni OSM alias Oky, 38; IOP alias Intan, 38; dan ALY alias Leni, 57. Peristiwa ini terjadi pada Februari 2025.
Kasus menonjol lainnya adalah pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Ketut Parmi, 73, di Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Peristiwa tersebut dilakukan oleh Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, 27, pada Juli 2025.
Selain itu, Polres Buleleng juga berhasil mengungkap sindikat penipuan daring lintas provinsi yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
Di bidang tindak pidana korupsi, aparat menangani kasus LPD Tunjung dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Buleleng dan BPKP mencapai Rp 8,9 miliar, serta dua kasus korupsi di BPR Bank Buleleng 45 dengan total kerugian sekitar Rp 6,5 miliar.
”Kemudian pengungkapan kasus kejahatan jalanan, penganiayaan berat dan pembunuhan sebanyak 75 kasus. Lalu pengungkapan kasus kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap kelompok rentan sebanyak 80 kasus,” tambah AKBP Widwan.
Menjelang akhir tahun, laporan kasus KDRT disebut mengalami peningkatan. Bahkan, rata-rata terdapat tiga laporan setiap pekan. Namun, tidak sedikit laporan tersebut berujung dicabut oleh pelapor setelah beberapa hari ditangani.
Meski demikian, Polres Buleleng tetap mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus KDRT.
Langkah tersebut dilakukan sekaligus untuk menggali akar permasalahan, sehingga dapat menjadi dasar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ke depan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya