RadarBuleleng.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Galuh Widyasmoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya.
Pengemudi taksi online asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah itu dijatuhi hukuman berat tanpa keringanan oleh majelis hakim yang diketuai Theodora Usfunan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Galuh Widyasmoro dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan (19,5 tahun) dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Theodora saat membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (27/1/2026).
Pemuda 27 tahun itu dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menilai sejumlah hal memberatkan perbuatan terdakwa, di antaranya perbuatannya meresahkan masyarakat, merenggut nyawa korban Remi Yuliana Putri, membuat ayah korban, Suprayitno, kehilangan anak yang menjadi tulang punggung keluarga, serta menyebabkan anak korban berinisial MIH kehilangan sosok orang tua.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana, telah menyampaikan permohonan maaf kepada ayah korban di hadapan persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Janawati yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 19,5 tahun.
“Putusan ini sudah melalui berbagai macam pertimbangan. Saudara menerima putusan atau bagaimana?” tanya hakim kepada terdakwa.
Usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya, Galuh menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU. “Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Janawati.
Dalam fakta persidangan terungkap, pembunuhan dipicu emosi terdakwa setelah korban mengejeknya dengan sebutan “Mokondo”.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 WITA, di dalam mobil Daihatsu Terios warna merah maroon bernomor polisi DK 1662 ACT yang terparkir di areal Jalan Goa Gong, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.
Sebelum kejadian, terdakwa dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Hubungan tersebut kerap diwarnai pertengkaran.
Puncaknya, korban sempat mengirim pesan di grup WhatsApp driver taksi online yang menyebut terdakwa dengan kata “Mokondo”, sehingga membuat terdakwa merasa dipermalukan, sakit hati, dan menyimpan dendam.
Beberapa hari sebelum kejadian, terdakwa mengambil sebilah pisau dari warung milik pamannya, Putu Mendra. Pisau itu kemudian disimpan di dashboard mobil Toyota Avanza yang biasa dikendarainya.
Saat korban mengajak bertemu di sebuah minimarket di Jalan Mahendradatta, terdakwa mengambil pisau tersebut dan menyelipkannya di pinggang.
Keduanya lalu menuju Jimbaran dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios, dengan korban mengemudi dan terdakwa duduk di kursi depan.
Setibanya di lokasi parkir Jalan Goa Gong, pertengkaran kembali pecah. Korban kembali melontarkan sebutan yang sama, saat tengah sibuk memainkan telepon genggamnya.
Dalam kondisi emosi memuncak, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan menusuk leher kiri korban menggunakan tangan kanan. Tusukan tersebut membuat korban seketika tidak bernapas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa memindahkan tubuh korban ke bagian tengah mobil dengan pisau masih tertancap di leher. Ia kemudian meninggalkan lokasi dan menghubungi temannya, Sudarmanto alias Nano. Dengan mobil yang masih berisi jenazah, terdakwa mendatangi rumah saksi Nano.
Kepada saksi, terdakwa mengaku telah membunuh seseorang dan menyebut jenazah berada di dalam mobil. Ia juga mengancam saksi agar tidak mengungkap peristiwa itu kepada siapa pun.
Selanjutnya, terdakwa meminta saksi Nano mengantarnya ke rumah saksi Andi Fatilah di kawasan Sidakarya untuk menitipkan mobil tersebut.
Sebelum pergi, terdakwa mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit iPhone 15, dompet berisi kartu ATM dan identitas, serta kunci mobil, lalu meninggalkan lokasi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya