SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Alih-alih mengais rezeki, Ahmad Lutfi alias Lutfi, 32, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, justru harus menghabiskan delapan tahun hidupnya di balik jeruji besi di Bali.
Pria yang bekerja sebagai tukang kebun itu divonis penjara lantaran terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Buleleng, Bali.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang putusan yang digelar Jumat (23/1/2026).
Sidang dipimpin hakim ketua Rastra Dhika Irdiansyah, didampingi hakim anggota Fachrun Nurrisya Aini dan Arif Setiawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda kategori IV sebesar Rp100 juta,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diterima Radar Buleleng pada Rabu (28/1/2026).
Hakim juga menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita oleh Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menutupi kekurangan denda.
Jika tidak memiliki harta yang cukup, hukuman denda akan diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Kasus bermula dari informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar hotel di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Lutfi diketahui memesan kamar bernomor 199 selama dua hari sejak Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 14.35 WITA.
Polisi sempat melakukan pemantauan selama dua hari. Namun aktivitas mencurigakan baru terungkap saat penggeledahan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.
Dari dalam kamar hotel, petugas menemukan sabu seberat total 199,58 gram yang dibungkus aluminium foil dan disimpan di dalam kotak tisu hotel.
Pengungkapan identitas pelaku diperkuat melalui pemeriksaan rekaman CCTV, koordinasi dengan Tim Siber Polres Buleleng, serta data KTP yang digunakan saat memesan kamar hotel.
Lima hari berselang, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 20.05 Wita, Lutfi akhirnya ditangkap di sebuah gubuk tempat tinggalnya di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 12 paket sabu dengan berat total 24,99 gram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 224,57 gram atau 220,77 gram berat bersih.
Dalam persidangan terungkap, Lutfi mengaku menerima tawaran untuk menjadi kurir sabu dari rekannya bernama Tony, asal Malang, Jawa Timur.
Tawaran itu diterimanya pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan imbalan Rp5 juta. Paket sabu tersebut diambil di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/7/2025).
Terdakwa juga mengakui, aktivitas sebagai kurir sabu itu telah dijalaninya selama kurang lebih tiga bulan sebagai pekerjaan sampingan, selain bekerja sebagai tukang kebun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya