Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Puluhan Gram Sabu Disita di Lovina. Dua Pria Buleleng Terancam 20 Tahun Penjara

Francelino Junior • Senin, 23 Februari 2026 | 09:08 WIB

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (kiri) bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Edy Sukaryawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba.
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (kiri) bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Edy Sukaryawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengamankan satu paket besar sabu seberat 20,73 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Wisata Lovina, Kabupaten Buleleng, Bali.

Polisi menangkap dua orang pria berinisial MA, 45, warga Kelurahan Kampung Baru dan TP, 29, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka tertangkap basah di wilayah Desa Kalibukbuk karena membawa puluhan gram narkoba.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan wisata Lovina, khususnya di Desa Kalibukbuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif.

Hingga akhirnya pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menangkap TP di halaman rumahnya di salah satu perumahan di wilayah tersebut.

“Saat ditangkap, TP tengah menggenggam satu paket sabu dengan berat 0,28 gram yang diakui miliknya. Dari penggeledahan rumah, ditemukan satu plastik berisi sabu dengan berat 20,73 gram,” ujar AKBP Ruzi Gusman.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bong, korek api gas, lakban, pipet, gunting, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp 250 ribu. Kepada petugas, TP mengaku barang tersebut milik rekannya berinisial MA.

Sekitar pukul 21.10 Wita, MA datang ke rumah TP. Polisi pun langsung menangkap pria tersebut. 

Dari hasil interogasi, MA mengakui sabu seberat 20,73 gram tersebut adalah miliknya. 

Barang haram itu disebut diambil sekitar empat hari sebelumnya dengan sistem tempel di pinggir Pantai Temukus, kemudian dibawa ke rumah TP untuk dipecah menjadi paket kecil.

“Kemudian MA dan TP menempel paket sabu tersebut di beberapa tempat, sesuai arahan dari bosnya yang berinisial KK,” lanjut AKBP Ruzi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #kampung kajanan #kalibukbuk #reserse #narkotika #barang bukti #narkoba #Polres Buleleng #lovina #kampung baru #buleleng #Interogasi