Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Komplotan Copet HP saat Bulfest 2025 Divonis Penjara. Otak Komplotan Dapat Hukuman 2 Tahun Penjara

Francelino Junior • Rabu, 18 Maret 2026 | 14:25 WIB

 

GENG MALING: Para tersangka (berkepala botak) copet. Mereka merupakan geng pencuri yang sengaja datang ke Buleleng melakukan aksi copet.
GENG MALING: Para tersangka (berkepala botak) copet. Mereka merupakan geng pencuri yang sengaja datang ke Buleleng melakukan aksi copet.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aksi pencurian ponsel yang terjadi saat Buleleng Festival (Bulfest) 2025 akhirnya berujung vonis pengadilan. 

Tiga pelaku asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni Sugeng Heri Wibowo alias Imam alias Bahwari, 48; Ali Fadli alias Fadli, 54; dan Agung Tri Setyono, 39, mendapat hukuman berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sidang putusan dipimpin hakim Rastra Dhika Irdiansyah bersama hakim anggota I Gusti Ngurah Hady Purnama Putera dan Arif Setiawan di Ruang Sidang Cakra, Kamis (5/3/2026). 

Dalam putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugeng selama dua tahun, untuk terdakwa Fadli selama satu tahun enam bulan, serta terdakwa Agung selama satu tahun sepuluh bulan,” demikian kutipan putusan yang diterima pada Selasa (17/3/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Sebelumnya, Sugeng dituntut dua tahun enam bulan penjara, Agung dua tahun empat bulan, dan Fadli dua tahun, karena perbuatannya dinilai sebagai pencurian dengan pemberatan.

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti berupa iPhone 11 Pro Max, Oppo A38, Oppo A3X, Oppo A35, Vivo V15, Vivo V12, serta uang tunai Rp 4 juta dirampas untuk negara. Sementara satu unit Redmi 12 dikembalikan kepada korban, Luh Sherlyna Natasia Putri.

Aksi komplotan copet ini terjadi saat penampilan band Stand Here Alone di panggung utama Bulfest, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Para pelaku sengaja datang ke Buleleng untuk menyasar kerumunan penonton.

Dalam menjalankan aksinya, mereka tidak hanya bertiga, melainkan berempat. Satu pelaku lainnya, Cak Bandung, hingga kini masih buron. 

Modus yang digunakan adalah berpencar di tengah keramaian, kemudian mengelilingi korban untuk mempermudah aksi pencopetan. Ponsel hasil curian dikumpulkan oleh Sugeng.

Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku sempat menjual sejumlah ponsel, di antaranya Redmi Note 10, Realme C67, Samsung A04, Tecno Spark Go, hingga iPhone. 

Sementara Fadli diketahui juga mengambil ponsel merek Vivo dan Infinix, sedangkan Cak Bandung mengambil Oppo A57.

Keuntungan dari penjualan ponsel curian itu dibagi di antara para pelaku. Fadli memperoleh Rp 600 ribu, Agung Rp 800 ribu, dan Cak Bandung Rp 600 ribu. 

Sementara Sugeng mendapatkan Rp700 ribu serta menyimpan sisa uang Rp 3,8 juta yang kemudian digunakan membeli enam unit ponsel. Selain itu, ia juga masih menguasai uang tunai Rp 4 juta.

Komplotan ini akhirnya diringkus polisi pada Kamis, 30 Oktober 2025, di wilayah Malang, Jawa Timur, setelah penyelidikan intensif selama hampir sepekan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #hakim #jpu #kuhp #jawa timur #pencurian #pengadilan #malang #vonis #bulfest #putusan #penjara #terdakwa #buleleng festival #pelaku #majelis hakim #sidang #ponsel #jaksa penuntut umum