Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tersangkut Kasus Penipuan, Kejaksaan Gianyar Tahan Pengusaha Properti Asal Buleleng

Eka Prasetya • Minggu, 12 April 2026 | 17:52 WIB
DITAHAN: Kejaksaan Negeri Gianyar menahan seorang pengusaha properti asal Buleleng karena terlibat kasus penipuan. (istimewa)
DITAHAN: Kejaksaan Negeri Gianyar menahan seorang pengusaha properti asal Buleleng karena terlibat kasus penipuan. (istimewa)

 

RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menahan Gede S alias Saras, seorang pengusaha properti asal Buleleng, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. 

Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

”Proses penahanan merupakan bagian dari tahapan penuntutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti yang tercantum dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5). 

Barang bukti itu meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kwitansi pembayaran, percakapan elektronik, dokumen legalitas perusahaan, hingga satu unit telepon seluler.

Triarta menambahkan, seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita berdasarkan surat perintah penyitaan yang sah serta penetapan dari pengadilan negeri.

Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 488, 486, dan 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Dengan jeratan pasal tersebut, Saras terancam hukuman pidana penjara maksimal antara empat hingga lima tahun.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, R. Teddy Raharjo, mengungkapkan bahwa kasus penipuan tersebut berpotensi berkembang. 

Ia menyebut, pihaknya tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan penggelapan lain yang melibatkan tersangka.

”Ini baru satu laporan, setelah ini akan ada laporan-laporan penggelapan lainnya lagi, yang kami duga lebih dari sepuluh konsumen. Tinggal tunggu waktunya saja,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pengusaha #penipuan #kejaksaan #properti #buleleng