SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah proses penyelidikan berjalan cukup panjang, Polres Buleleng resmi menetapkan Komang Wedana, 62, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada Kamis (21/5/2026) pekan lalu.
Status hukum Wedana kemudian diperkuat melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/149/V/2026/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, Wedana dijerat Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus yang menyeret mantan pejabat pertanahan itu diduga terjadi di kawasan Batu Ampar pada 25 November 2020 silam.
“Kami sudah melakukan penetapan tersangka terkait kasus Batu Ampar dengan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Komang Wedana sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tertanggal 25 Mei 2026.
Polisi juga turut menyita sejumlah dokumen penting untuk memperkuat pembuktian perkara. Barang bukti tersebut di antaranya warkah permohonan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Selain itu, penyidik juga menyita fotokopi legalisir buku tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 763 dan 764 Desa Pejarakan, surat ukur tahun 2007 atas nama I Nyoman Parwata, hingga dokumen sertifikat HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan tertanggal 25 November 2020.
Dalam dokumen SPDP yang dikirimkan ke Kejari Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menyebut penyidik akan kembali melakukan gelar perkara sekaligus menyiapkan pengiriman berkas tahap pertama ke jaksa.
“Akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara (Tahap I),” tulis AKP Alberto Diovant dalam dokumen tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan mantan anggota DPRD Bali, Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng pada 8 Desember 2023.
Saat itu ia melaporkan dua orang mantan Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, yakni Komang Wedana dan Made Sudarma.
Selain itu Tirtawan juga melaporkan mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, serta mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya