SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Mulai akhir Juni 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan standarisasi ruang perawatan rumah sakit secara nasional.
Kebijakan bertajuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini ditujukan untuk menyamakan kualitas fasilitas dan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS, tanpa memandang kelas perawatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Joys Karman Nike Palupi menjelaskan, penerapan KRIS bukan berarti menghapus sistem kelas yang sudah ada. Melainkan menyeragamkan standar layanan dan fasilitas medis.
“Yang disamakan adalah spesifikasi ruang perawatan. Misalnya, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan akan disesuaikan secara bertahap. Kelas III akan terdiri dari empat tempat tidur, kelas II dua tempat tidur, dan kelas I satu tempat tidur dalam satu ruangan,” ungkap Joys pada Minggu (22/6/2025).
Beberapa rumah sakit di Buleleng, seperti Balimed, RS KDH Bros (Karya Dharma Husada), dan RS Kertha Usada saat ini tengah menyesuaikan fasilitasnya agar sesuai dengan standar KRIS.
Baca Juga: Beh, Ternyata Ada Ribuan WNA di Bali yang Tunggak Bayar BPJS Kesehatan
Joys berharap seluruh rumah sakit di wilayah Buleleng dan Jembrana bisa memenuhi ketentuan KRIS paling lambat akhir tahun 2025.
KRIS juga mengatur aspek lainnya seperti ventilasi dan sirkulasi udara, pencahayaan alami, tirai privasi, kelengkapan tempat tidur (termasuk kotak kontak listrik dan nurse call), serta keberadaan kamar mandi dalam ruangan.
Penataan pasien juga akan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Terkait wacana penghapusan kelas layanan BPJS secara keseluruhan, Joys menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian di tingkat pusat oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan RI.
“Penghapusan kelas berpotensi memengaruhi nilai iuran peserta, jadi perlu dikaji secara matang,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Singaraja tahun 2024, rata-rata terdapat 5.852 kunjungan pelayanan kesehatan per hari atau sekitar 2,14 juta kunjungan dalam setahun.
Jumlah itu tersebar di 90 fasilitas kesehatan yang mencakup praktik dokter umum, klinik, rumah sakit pemerintah dan swasta, rumah sakit TNI/Polri, hingga dokter gigi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya