RadarBuleleng.id - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp 7,6 triliun.
Kebijakan tersebut berpotensi membebaskan sekitar 23 juta peserta dari kewajiban membayar utang iuran yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan hak atas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rencana pemutihan pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Ia menargetkan pemutihan bisa berlaku pada November 2025.
“Negara harus hadir memastikan masyarakat tidak kehilangan akses kesehatan hanya karena menunggak iuran,” ujar Muhaimin.
Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji secara mendalam.
Menurutnya, setiap keputusan harus mempertimbangkan beban fiskal negara dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
“Kami masih menghitung implikasinya terhadap keuangan negara. Regulasi dan verifikasi data peserta juga perlu disiapkan agar kebijakan berjalan tepat sasaran,” kata Prasetyo.
Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan rinci terkait rencana tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan antar kementerian akan dilakukan untuk menentukan siapa yang akan menanggung beban keuangan dari kebijakan pemutihan itu.
“Kami akan bahas bersama Menko dan kementerian terkait untuk memastikan sumber pembiayaan dan dampaknya terhadap APBN,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya apabila kebijakan pemutihan disetujui pemerintah.
Lembaga tersebut akan menyesuaikan sistem administrasi dan data peserta agar implementasi berjalan lancar.
Meski begitu, BPJS Kesehatan menegaskan perlunya regulasi dan mekanisme teknis yang jelas sebelum kebijakan diterapkan.
Jika disetujui, kebijakan tersebut akan menjadi langkah besar pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan, sekaligus mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya