Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ribuan Warga Kehilangan Akses JKN KIS, Rai Mantra Ingatkan Hak Kesehatan Warga Dijamin Konstitusi

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:23 WIB

 

ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS).
ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS).

RadarBuleleng.id - Peralihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan persoalan serius di daerah. 

Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menyoroti adanya kesenjangan antara kebijakan pusat dan realitas di lapangan yang berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat.

Rai Mantra mengungkapkan bahwa penonaktifan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), utamanya dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), telah menimbulkan kebingungan bahkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia mencontohkan kasus pasien cuci darah yang tiba-tiba tak bisa mengakses layanan karena status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial terbaru.

"Ada kesenjangan antara keputusan di atas dengan kenyataan di masyarakat. Seperti pasien cuci darah, mereka bingung karena saat mau berobat datanya sudah nonaktif," ujarnya.

Menurut mantan Walikota Denpasar dua periode itu, pemutakhiran data memang prosedur rutin. 

Namun, proses tersebut seharusnya tidak mengorbankan hak dasar warga, terutama pasien penyakit katastropik yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.

Ia menilai persoalan ini juga berkaitan dengan lemahnya sinkronisasi data di lapangan. Dinas Sosial Bali disebut memiliki keterbatasan akses terhadap data, sementara koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) yang berkoordinasi dengan BPS masih membutuhkan penguatan kapasitas.

"Dinsos Bali sebenarnya tidak mengetahui secara detail karena akses datanya terbatas. Padahal, PKH di lapangan itu koordinasinya dengan BPS. Ini yang harus disinkronkan," imbuhnya.

Rai Mantra menegaskan, perlindungan kesehatan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh terabaikan akibat proses administrasi. 

Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak penonaktifan tersebut melalui optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) dengan skema pembagian anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota.

Di Kota Denpasar saja, sekitar 24 ribu warga tercatat dinonaktifkan dari kepesertaan PBI pusat. Menurutnya, angka tersebut harus segera diakomodasi melalui UHC daerah agar jaminan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

"UHC itu tujuannya menjaga stabilitas ekonomi warga. Soal kapan seseorang jatuh sakit atau menderita itu kan tidak ada yang tahu. Undang-undang hadir untuk mengayomi hal tersebut," tegasnya.

Terkait polemik yang sempat menyeret nama Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam isu JKN KIS, Rai Mantra justru mengapresiasi sikap terbuka dan permintaan maaf yang disampaikan.

"Yang penting Pak Walikota sudah minta maaf. Itu sikap responsif dan secara struktural sangat baik, karena orientasinya adalah perlindungan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, proses pemutakhiran data menuju DTSEN bersifat besar dan holistik karena melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Ke depan, data tersebut tidak hanya digunakan untuk sektor kesehatan, tetapi juga penyaluran bansos hingga sistem penerimaan siswa baru.

Karena itu, ia berharap proses validasi hingga tingkat desa berjalan cermat dan tidak menghambat masyarakat dalam memperoleh hak-haknya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#uhc #kesehatan #DTSEN #dinas sosial #walikota #Rai Mantra #walikota denpasar #bps #cuci darah #dpd ri #program keluarga harapan #DTKS #pkh #jkn kis #pbi