RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.
Max diduga tersangkut dengan kasus pengadaan alat-alat pencarian dan penyelamatan di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Max merupakan mantan Sekretaris Utama Basarnas RI. Dia kini menjabat sebagai Kepala Baguna PDIP.
Belakangan KPK membidik Max dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Dia diduga terkait dengan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan rescue carrier di Basarnas untuk periode 2012-2018.
Selain menangkap Max Ruland Boseke, KPK juga menahan beberapa orang lainnya yang terkait dengan pusaran korupsi tersebut.
Diantaranya Anjar Sulistiyono, yang merupakan Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018; William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
"Para tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan cabang KPK, mulai hari ini hingga 14 Juli 2024.
Dalam penjelasan kasus, Asep mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 Basarnas mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas 2010-2014.
Pengadaan tersebut mencakup truk angkut personel senilai Rp 47,6 miliar dan kendaraan rescue carrier senilai Rp 48,7 miliar.
Proses pengadaan dimulai dengan rapat tertutup yang dihadiri oleh kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Basarnas disahkan, tersangka Max Ruland memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja pengadaan Basarnas untuk pekerjaan yang akan dilelang.
"Termasuk pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), perusahaan yang dikendalikan oleh William Widarta," ujar Asep.
Selanjutnya, Anjar menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, anak buah William Widarta.
Tersangka William kemudian mengikuti lelang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle dengan menggunakan nama PT Trikarya Abadi Prima serta perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
Pada Maret 2014, PT Trikarya Abadi Prima diumumkan sebagai pemenang lelang, meskipun terdapat persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut dan kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran.
Asep menjelaskan bahwa PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka untuk pengadaan truk angkut sebesar Rp 8,5 miliar dan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar.
Sementara itu, tersangka Max menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari William dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani.
Max menggunakan uang tersebut untuk membeli ikan hias dan keperluan pribadi lainnya.
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya