RadarBuleleng.id - Polisi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan berinisial MZW.
WNA tersebut ditangkap polisi gara-gara melakukan perbuatan asusila atau rudapaksa kepada remaja 15 tahun di Kota Batam.
“Hari ini (kemarin, red) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Provinsi Kepulauan Riau, AKP Giadi Nugraha sebagaimana diberitakan JawaPos.com.
Polisi menyebut tersangka MZW telah melakukan rudapaksa terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum dari tim medis.
Lebih lanjut Giadi mengatakan, korban bertemu tersangka melalui aplikasi kencan online pada awal Juli lalu.
Ayah korban sempat memergoki tersangka membawa kabur anaknya menggunakan mobil di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Tersangka MZW mengaku baru mengenal korban selama 10 hari. Dia mengaku intens berkomunikasi dengan korban dan sudah 2 kali bertemu.
Sekretaris Lembaga Perlindungan (LPA) Batam, Erry Syahrial mengatakan, kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial (medsos) saat ini mempermudah predator anak mencari mangsanya.
“Penggunaan ponsel ini besar pengaruhnya. Jadi mempermudah mereka (predator anak),” ujarnya.
Erry mengimbau para orang tua untuk mengontrol anak dalam penggunaan ponsel, khususnya medsos. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya