RadarBuleleng.id - Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, dikabarkan menghabiskan dana sebesar Rp 3 miliar untuk memesan wanita.
Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Abdul Gani di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).
Keterangan tersebut diberikan oleh Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eliya bersaksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Abdul Gani.
Sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Berikut poin-poin yang terungkap di persidangan:
1. Memanfaatkan Wanita untuk Memuluskan Proyek
Eliya menjelaskan bahwa ia memiliki hubungan profesional dengan Abdul Gani terkait sejumlah proyek di Pemprov Maluku Utara.
Ia sering diminta Abdul Gani untuk menyediakan wanita demi kelancaran pencairan dana proyek.
"Saya membawa wanita-wanita tersebut kepada Om Haji (sebutan Eliya untuk Abdul Gani) untuk mempermudah pencairan proyek," ujar Eliya.
2. Habiskan Waktu Berjam-jam Bersama Wanita
Eliya mengaku sering mengantar wanita ke hotel tempat Abdul Gani menginap, baik di Jakarta maupun Ternate.
Setelah mengantar, Eliya menunggu di luar kamar selama 1 hingga 2 jam sebelum kembali mengantar wanita tersebut pulang.
"Om Haji (AGK) berada di dalam kamar dengan wanita selama satu hingga dua jam. Saya menunggu di luar," ungkap Eliya.
3. Hamburkan Uang Miliaran untuk Puaskan Syahwat
Eliya menyatakan Abdul Gani sering menyewa wanita dengan biaya antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per pertemuan.
Total dana yang dihabiskan mencapai Rp 3 miliar, yang dananya disalurkan melalui tiga rekening pribadi Eliya atas permintaan Abdul Gani.
"Biaya sewa bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Totalnya mencapai Rp 3 miliar," jelas Eliya.
4. Minta Wanita, Pakai Kode Khusus
Eliya mengungkapkan dua kode khusus yang digunakan saat mengirim wanita kepada Abdul Gani, yakni 'Ayu' dan 'Cinta'.
Jika permintaan diterima, Eliya segera menuju lokasi yang diberikan oleh Abdul Gani. Kadang dalam sehari, permintaan bisa mencapai tiga kali.
Dalam kasus korupsi tersebut, Abdul Gani Kasuba didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap sebesar Rp 5 miliar dan USD 60 ribu serta gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Abdul Gani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b; Pasal 11 juncto Pasal 18; dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya