RadarBuleleng.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri hingga kini masih bebas.
Padahal dia menyandang status tersangka karena tersangkut kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasusnya hingga kini belum berlanjut. Seolah berkas perkara yang melibatkan Firli Bahuri masuk dalam peti es.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Kasus itu tidak akan menghuni peti es.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan tuntas," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan sebagaimana diberitakan JawaPos.com pada Rabu (21/8/2024).
Ade menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang melengkapi petunjuk dari jaksa. Setelah semua petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan dikirim kembali ke pihak kejaksaan.
"Kami pastikan penyidikan dalam dua perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional berarti sesuai prosedur dan tuntas. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan kami akan memberikan informasi terbaru nanti," jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami menetapkan Saudara FB sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan status tersangka ini didukung oleh hasil pemeriksaan terhadap 91 saksi dan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah di Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti, termasuk data elektronik dan dokumen terkait penukaran valuta asing dalam mata uang SGD dan USD dari beberapa tempat penukaran uang, dengan total nilai mencapai Rp 7,4 miliar dari Februari 2021 hingga September 2023.
Selain itu, disita juga salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, serta barang bukti yang dititipkan di rumah dinas Menteri Pertanian, termasuk lembar disposisi pimpinan KPK.
Penyitaan juga dilakukan terhadap pakaian, sepatu, dan pin yang dipakai SYL saat bertemu dengan Firli di Gor pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya mencakup satu hardisk eksternal yang diserahkan oleh KPK. Hardisk ini berisi data hasil ekstraksi dari barang bukti elektronik yang telah disita KPK, termasuk LHKPN atas nama Firli untuk periode 2019 hingga 2022.
Barang bukti lain yang disita termasuk 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, satu kunci atau remote keyless mobil, satu dompet coklat, satu anak kunci gembok dengan gantungan kunci berlogo KPK, serta sejumlah surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 KUHP. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya