Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Agus Buntung Asal Lombok Jadi Tersangka Rudapaksa, Polda NTB Klaim Korbannya Lebih Dari Satu

Jawapos Source control • Rabu, 4 Desember 2024 | 01:53 WIB

 

KETERANGAN PERS: Direskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat (kiri) didampingi Kabidhumas Polda NTB AKBP M. Kholid di Mapolda NTB, Mataram, Senin (2/12/2024).
KETERANGAN PERS: Direskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat (kiri) didampingi Kabidhumas Polda NTB AKBP M. Kholid di Mapolda NTB, Mataram, Senin (2/12/2024).

RadarBuleleng.id – Aparat kepolisian di Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan AWS alias Agus Buntung sebagai tersangka kekerasan seksual alias rudapaksa.

AWS diketahui seorang disabilitas yang terlahir tanpa kedua tangan. Warganet pun heran mengapa polisi menetapkan disabilitas itu sebagai tersangka.

Sebagaimana diberitakan JawaPos.com, AWS diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial MAP. 

Penetapan tersangka dilakukan dengan mengacu pada Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kasus bermula dari pertemuan tidak disengaja di Teras Udayana, Mataram,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat di Polda NTB pada Senin (2/12/2024).

AWS disebut mendekati korban yang sedang membuat konten, mengajaknya berbicara, lalu membawanya ke lokasi yang lebih sepi. 

Dengan ancaman tertentu, AWS diduga memaksa korban mengikuti keinginannya. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan jari kakinya untuk membantu melepas pakaian korban.

Selama proses hukum, AWS mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. 

Ketua KDD, Joko Jumadi, memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap dihormati.

Joko juga mengungkapkan bahwa korban dugaan kekerasan seksual AWS tidak hanya satu. Hingga kini, ada delapan orang yang melapor, termasuk tiga anak di bawah umur. 

“Berdasarkan laporan korban, tindakan ini sudah terjadi sejak 2022 hingga 2024,” jelas Joko.

Dalam penyelidikan, pihak homestay tempat kejadian menyebut AWS pernah datang bersama 12 hingga 13 perempuan berbeda. 

Penilaian KDD juga menunjukkan AWS mampu menjalankan aktivitas yang menuntut keterampilan, seperti menyelam, mengendarai sepeda motor, hingga membuat konten media sosial. Dengan kakinya, AWS bahkan bisa melakukan fungsi tangan.

Saat ini, AWS menjalani tahanan rumah karena fasilitas di rumah tahanan dinilai belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas. Keputusan ini juga didasarkan pada sikap kooperatifnya selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu AWS lewat video di media sosial, AWS menyatakan ketidakmungkinannya melakukan kekerasan seksual karena keterbatasan fisiknya. 

Ia mengaku bergantung pada orang tua untuk aktivitas sehari-hari, seperti mandi, buang air, dan mengenakan pakaian.

“Baju dan celana saja dipasangkan oleh orang tua. Bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemaksaan dengan kondisi seperti ini?” ungkapnya.

AWS menjelaskan, pertemuan dengan pelapor bermula dari permintaannya untuk diantar ke kampus. Namun, pelapor justru berhenti di sebuah homestay di Mataram. Ia menegaskan, semua yang terjadi di sana atas inisiatif pelapor sendiri. AWS mencurigai dirinya dijebak ketika pelapor mulai menelepon seseorang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#ntb #disabilitas #lombok #Rudapaksa