Oleh: Agus Widjajanto
Sejak awal, Negara ini dibentuk oleh para pendiri bangsa (Founding Fathers) kita, didesain sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum (Recht Staat), bukan berdasarkan atas kekuasaan (Macht staat).
Hal itu tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara, serta kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal khusus di dalam Kontitusi tertulis.
Ciri dari negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan atas hukum.
Dalam negara hukum segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku, termasuk dalam kaitan penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum.
Berciri menjamin keadilan kepada warga negaranya, menghormati dan melindungi hak-hak kemanusiaan, memiliki sistem hukum yang jelas, dan kekuasaan kehakiman yang bebas.
Hal ini termaktum dalam pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", dengan konsep Rule of Law.
Sedangkan Negara Kekuasaan (Macht Staat) adalah sistem Negara yang menjadikan kekuasaan individu atau kelompok tertentu sebagai dasar rujukan Negara.
Dimana kehendak penguasa lebih diutamakan dari pada hukum itu sendiri, yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial.
Melihat fenomena saat ini dalam berbangsa dan bernegara, dimana korupsi sudah terjadi secara masif dan terstruktur, kita semua sepakat bahwa korupsi harus diberantas dan yang terbukti harus dihukum seberat beratnya jika perlu disita seluruh aset nya, sebagai sochk terapi agar tidak terjadi korupsi.
Namun pemberantasan korupsi juga harus menggunakan koridor aturan hukum yang ada yang sudah menjadi aturan hukum formil dan materiil yang sudah ada dalam hukum positif di negara ini.
Mengingat Negara ini adalah negara hukum yang sudah disepakati bersama.
Prof. Romli Atmasasmita, dalam kolom opini di harian Sindo, tertanggal 10 Maret 2025, tentang Keberadaan holding korporasi BUMN dalam bidang Industri jasa dan keuangan yang bernama "Danantara", dalam ulasannya menyoroti tentang tercapainya Good Governance (GG).
Dalam kaitan berdirinya Danantara, karena telah mengesampingkan ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Keuangan, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pula pada ketentuan pasal 4B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian Keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah adalah keuangan negara.
Begitu pula menyangkut tanggung jawab Direksi, Komisaris dan Pegawai BUMN yang telah dibahas diatas, telah dilakukan imunitas sesuai UU Nomor 1 tahun 2025.
Penulis tidak akan masuk ranah pembahasan Danantara, akan tetapi implikasi dari direvisinya UU BUMN menyangkut hak imunitas dan kedudukan hukum anak usaha dan cucu usaha yang berbentuk perseroan terbatas, yang memang harus tunduk pada ketentuan UU perseroan terbatas, bukan merupakan kerugian Keuangan Negara.
Melihat dan mencermati kondisi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam kaitan nya menyangkut BUMN, anak usaha dan cucu usaha BUMN dalam kaitan Imunitas tanggung jawab Direksi, Komisaris, dan pegawai BUMN, agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dengan tenang tidak dihantui oleh terjeratnya hukum dalam tindak pidana korupsi.
Banyak kasus telah ditangani oleh aparat penegak hukum menyangkut BUMN, baik anak usaha maupun cucu usaha, dimana Direksi dan Komisaris serta pegawai BUMN telah diproses hukum, sebelum terjadinya revisi UU nomor 1 tahun 2025 maupun setelah disahkan UU Nomor 1 tahun 2025.
Terjadi saat ini dalam praktek peradilan pidana, khususnya tindak pidana korupsi, telah menyimpang dari batas yang telah ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa ketentuan UU Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam UU lain selain UU Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa, pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi, kata Prof Romli.
Demikian juga telah ditegaskan didalam pasal 6 huruf C UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Peradilan Tipikor, yang intinya identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.
Penyimpangan penerapan UU Tipikor terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor, dan dinyatakan sebagai Tindak Pidana korupsi.
Seperti misalnya pelanggaran Pidana Umum dalam UU BUMN , UU Pasar Modal, UU Lingkungan Hidup dan UU Perbankan merupakan langkah yang gegabah dan keliru.
Bahkan bisa dikatakan sebagai "Miscarriage of Justice" sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara.
Kekeliruan ini akibat salah dalam penafsiran oleh Aparat Penegak Hukum dinegeri ini, yang hanya fokus pada temuan Kerugian Negara, sesuai Pasal 2 dan 3 dari UU Tipikor, akan tetapi mengabaikan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf C dari UU pengadilan Tipikor, yang ditafsirkan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai Tindak pidana Korupsi, bukan pada ada tidaknya akibat Kerugian Keuangan Negara.
Lebih lanjut Prof. Romly menyatakan bahwa Pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan Escape Clause yaitu pasal 32 ayat ( 1 ) UU Tipikor.
Disitu dinyatakan jika penyidik tindak pidana khusus tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi.
Sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik pidana khusus baik dari kepolisian maupun kejaksaan dan KPK , harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan upaya hukum gugatan Perdata.
Akibat dari salah tafsir dan kewenangan yang begitu besar diberikan kepada Aparat Penegak Hukum, banyak sekali kasus yang sebenarnya dalam ranah keperdataan, dipaksa untuk diteruskan dalam Pidana Korupsi.
Masyarakat menilai bahwa ini sudah bukan lagi Negara Hukum yang mengacu pada aturan hukum, baik formil maupun materiil, akan tetapi merupakan negara yang berdasarkan kekuasaan lewat Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu, Guru Besar Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, berpendapat, sebetulnya, bukan hanya escape clausul Pasal 32 ayat (1) dari UU Tipikor sebagai pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk mengajukan gugatan perdata (Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara), tetapi juga dapat dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan menggunakan Pasal 59 Undang-undang Perbendaharaan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-undang tentang Keuangan Negara.
Jelas dan tegas dalam kedua ketentuan tersebut dinyatakan Tuntutan Ganti Rugi, bukan korupsi.
Namun praktek penegakkan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi lebih disebabkan oleh mindset Aparat Penegak Hukum bahwa setiap kali (baru) ada dugaan Kerugian Negara, serta merta telah terjadi Tindak pidana korupsi (vide Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor).
Mari kita tegakan aturan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku secara adil, agar negeri ini layak disebut sebagai Negara Hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan lewat penegakan hukum***
Editor : Donny Tabelak