RadarBuleleng.id – Pemerintah berencana memperketat aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram (LPG melon) mulai 2026.
Setiap transaksi wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah ini diambil agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran.
“Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan membatasi konsumsi LPG bersubsidi agar tidak dinikmati kelas menengah ke atas.
Nantinya, pengguna LPG 3 Kg hanya mereka yang masuk kategori masyarakat miskin sesuai data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nanti kita kontrol dari kuotanya, dan datanya mengacu pada BPS. Teknisnya akan dirapatkan setelah pengesahan APBN,” tambahnya.
Sebelumnya, sejak 2024 pemerintah sudah mulai menerapkan sistem pembelian LPG 3 Kg dengan KTP.
Pertamina Patra Niaga mencatat hingga April 2024, sebanyak 41,8 juta NIK telah mendaftar program subsidi tepat LPG.
Dari jumlah itu, mayoritas 35,9 juta NIK (86 persen) adalah rumah tangga, disusul 5,8 juta NIK usaha mikro, 12,8 ribu NIK petani sasaran, 29,6 ribu NIK nelayan sasaran, serta 70,3 ribu NIK pengecer.
Agar penyaluran lebih tertib, pemerintah mewajibkan seluruh agen dan pangkalan mendata konsumen dalam sistem Merchant Application (MAP).
Bahkan, sejak 1 Februari 2025, pemerintah juga memastikan LPG 3 Kg hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi. Pengecer kecil yang ingin beroperasi diwajibkan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya