Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kemenkeu Mulai Gunakan Coretax untuk Laporan Pajak 2026

Dianisa Damayanti • Kamis, 16 Oktober 2025 | 00:12 WIB
ilustrasi coretax
ilustrasi coretax

RadarBuleleng.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang akan berakhir pada Maret 2026.

Peluncuran sistem Coretax mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, menggantikan sistem lama yang selama ini digunakan wajib pajak (WP) untuk melapor dan membayar pajak.

Melalui sistem baru ini, seluruh proses administrasi mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak akan dilakukan dalam satu platform terpadu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pelaporan SPT Tahunan 2026 wajib dilakukan melalui Coretax, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Untuk itu, WP diminta segera melakukan aktivasi akun di situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

Aktivasi tersebut menjadi langkah penting agar WP dapat mengakses fitur dan layanan Coretax, termasuk pembuatan kode otorisasi atau sertifikat digital yang diperlukan untuk menandatangani SPT.

Pemerintah mengklaim akan melakukan sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak menemui kendala dalam proses pelaporan SPT menggunakan sistem baru.

Melalui Coretax, sistem perpajakan nasional kini terhubung secara otomatis dengan data administrasi negara.

Data penghasilan, potongan pajak, hingga laporan keuangan perusahaan dapat tersinkronisasi langsung, sehingga memperkecil potensi kesalahan input atau manipulasi data.

Kemenkeu menyebut sistem ini sebagai bagian dari transformasi digital untuk menciptakan layanan perpajakan yang lebih cepat, efisien, dan transparan.

Selain itu, fitur verifikasi juga telah diperbarui. Jika sebelumnya wajib pajak menggunakan e-FIN untuk mengakses DJP Online, kini proses verifikasi di Coretax cukup menggunakan email atau nomor ponsel yang telah terdaftar.

Dengan sistem ini, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan pajaknya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pemerintah optimistis penerapan Coretax akan menjadi tonggak penting dalam modernisasi perpajakan Indonesia.

Dengan diberlakukannya Coretax, wajib pajak diimbau segera menyiapkan diri agar tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT Tahunan 2026 nanti.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaporan di luar sistem Coretax tidak akan lagi diterima mulai tahun 2026. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Coretax #wajib pajak #kementerian keuangan #pajak