Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tersangkut Kasus Narkoba, Dua Napi asal Inggris Dipulangkan ke Negaranya. Sempat Ditahan di Lapas Kerobokan

Andre Sulla • Sabtu, 8 November 2025 | 02:09 WIB

 

SERAH TERIMA NARAPIDANA: Suasana serah terima narapidana Lindsay June Sandiford  dan Shahab Shahaba di Lapas Kerobokan.
SERAH TERIMA NARAPIDANA: Suasana serah terima narapidana Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahaba di Lapas Kerobokan.

RadarBuleleng.id - Sebanyak dua orang narapidana asal Inggris yang selama ini mendekam di Lapas Kerobokan, Bali, yakni Lindsay June Sandiford, 69, dan Shahab Shahabadi, 35, akhirnya dipulangkan ke negaranya, pada Kamis malam (6/11/2025). 

Pemerintah Indonesia menyetujui pemindahan kedua terpidana kasus narkoba itu atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kerja sama hukum antarnegara.

Lindsay merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika internasional yang sempat menyita perhatian dunia pada 2013. Sementara Shahab dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Keduanya diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 23.50 WITA, dengan pengawalan ketat oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Brimob, dan perwakilan Kedutaan Besar Inggris.

Sekitar pukul 20.00 WITA, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan menyerahkan Lindsay kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, disusul penyerahan Shahab oleh Kalapas Kerobokan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pas Bali. 

Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil Hiace menuju Gedung VVIP Bandara Ngurah Rai, tempat dilangsungkannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Narapidana antara pemerintah Indonesia dan Duta Besar Kerajaan Inggris.

Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam menyerahkan Lindsay secara resmi, sedangkan Shahab diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pas Bali. 

“Keduanya dijadwalkan terbang sekitar pukul 23.50 WITA, dengan pengawalan ketat hingga menaiki pesawat,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani.

Kemenko Kumham menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pembebasan, melainkan pemindahan narapidana untuk melanjutkan masa hukuman di negara asal sesuai perjanjian kerja sama antarnegara dalam bidang hukum dan pemasyarakatan.

Sebagai catatan, Lindsay ditangkap pada 19 Mei 2012 di Bandara Ngurah Rai setelah tiba dari Bangkok. 

Petugas Bea dan Cukai menemukan 4,79 kilogram kokain senilai sekitar Rp 35,5 miliar di koper miliknya. Ia mengaku hanya menjadi kurir akibat tekanan jaringan internasional. 

Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan hukuman mati pada Januari 2013. 

Banding dan kasasi yang diajukan Lindsay ditolak, membuatnya menjalani masa tunggu eksekusi lebih dari satu dekade di LP Kerobokan.

Adapun Shahab Shahabadi ditangkap pada 2014 juga karena kasus serupa dan divonis penjara seumur hidup. 

Keduanya menjalani masa hukuman di LP Kerobokan hingga akhirnya dipindahkan ke Inggris untuk melanjutkan proses hukum di negaranya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #hiace #terpidana #seumur hidup #brimob #inggris #imigrasi #mobil #pesawat #Shahab Shahabadi #Lindsay June Sandiford #hukum #narkotika #bangkok #kedutaan besar inggris #bandara #narkoba #bandara ngurah rai #ngurah rai #lapas kerobokan #narapidana #penjara #lapas perempuan