RadarBuleleng.id - Seorang streamer dan konten kreator dengan nama kanal YouTube/TikTok bernama Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar).
Dia harus berurusan dengan polisi dugaan ujaran kebencian yang menyinggung etnis Sunda dan kelompok pendukung klub sepak bola Jawa Barat.
Menurut polisi, video live streaming Resbob yang berisi hinaan dan ujaran kebencian itu viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat, terutama komunitas Sunda dan suporter.
Laporan terhadap Resbob diajukan oleh kelompok suporter dan elemen masyarakat, termasuk kelompok pendukung klub dan komunitas suku Sunda.
Setelah video viral dan mendapat pengaduan, polisi melakukan profiling terhadap akun Resbob dan menyelidiki kasus tersebut.
Resbob ditangkap di wilayah Jawa Timur, kemudian dipindahkan ke Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, Resbob akan ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Polisi mengungkap bahwa motif Resbob melontarkan ujaran kebencian adalah untuk mencari keuntungan baik dari segi finansial maupun popularitas.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut bahwa Resbob sebagai livestreamer menghasilkan uang dari saweran dan konten yang viral.
“Apa yang menjadi pekerjaan yang bersangkutan, kita ketahui tayangan ini mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” ucapnya.
Polisi menilai bahwa Resbob sudah menyadari bahwa kalimat bernada kebencian akan cepat viral dan itu digunakan untuk menaikkan jumlah penonton dan pendapatan.
Pemerintah daerah dan sejumlah tokoh mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi dari unggahan tersebut.
Walikota Bandung Muhammad Farhan meminta warga untuk tidak melakukan aksi sendiri maupun menyebarkan komentar negatif, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” ucapnya.
Resbob dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten bermuatan kebencian sehingga jika terbukti, bisa menghadapi hukuman sesuai ketentuan.
Polda Jabar menyatakan akan memproses secara profesional, dan menindak tegas pelaku ujaran kebencian demi menjaga toleransi dan persatuan antar kelompok di masyarakat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya