SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan foreign tourist levy sejak 14 Februari lalu.
Foreign tourist levy adalah pungutan retribusi bagi wisatawan asing yang masuk ke Provinsi Bali.
Nilai foreign tourist levy adalah Rp 150 ribu per orang atau sekitar USD 10 (nilai kurs USD 1=Rp 15.000).
Pada Jumat (8/3/2024), kapal pesiar MV Insignia berlabuh di Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng. Kapal dengan bendera Marshall Island itu mengangkut 564 orang penumpang dan 399 orang kru.
Saat berlabuh di Celukan Bawang, tercatat ada 278 orang wisatawan mancanegara yang melakukan kunjungan ke Buleleng.
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, wisatawan yang berkunjung ke Buleleng itu juga dikenakan foreign tourist levy.
Menurut Dody, pemungutan itu dilakukan oleh travel agent yang melayani perjalanan wisata para wisman tersebut.
Nah saat kapal itu bersandar pada Jumat, perjalanan para wisatawan dilayani oleh agen perjalanan wisata bernama Intercruise.
“Jadi pihak Intercruise yang memungut. Bukan kami. Tidak ada loket khusus untuk tourist levy tadi,” kata Dody.
Menurutnya agen perjalanan telah memasukkan biaya tourist levy dalam paket perjalanan wisata.
Selanjutnya penyetoran tourist levy ke kas daerah, menjadi tugas travel agent yang melakukan pungutan tersebut.
Lebih lanjut Dody mengatakan hingga Jumat malam tidak ada keluhan dari wisatawan terkait pungutan tourist levy.
“Dari wisatawan sih biasa-biasa saja. Tidak ada keluhan sama sekali,” katanya.
Untuk diketahui, kapal pesiar MV Insignia menurunkan jangkar di Pelabuhan Celukan Bawang sekitar pukul 10.30 Jumat pagi.
Kapal tersebut sebelumnya sempat melakukan perjalanan ke Pulau Komodo. Selanjutnya kapal itu akan menuju Pelabuhan Benoa. (*)
Editor : Eka Prasetya