Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Tetap Boleh Tanda Tangan Ijazah. Disdikpora Klaim Tidak Pengaruh

Eka Prasetya • Jumat, 28 Juni 2024 | 02:12 WIB

 

Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika harapkan sekolah di Bali utara yang melakukan study tour, hanya melakukan kegiatannya di dalam Bali saja.
Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika harapkan sekolah di Bali utara yang melakukan study tour, hanya melakukan kegiatannya di dalam Bali saja.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak 114 posisi kepala sekolah di Buleleng kini dalam kondisi kosong.

Posisi kepala sekolah sebenarnya sangat penting. Salah satunya pada pergantian tahun ajaran. Karena mereka menandatangani ijazah.

Masalahnya hingga kini belum ada pengisian jabatan kepala sekolah. Alasannya masih menunggu persetujuan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. 

Baca Juga: Dukung Kesetaraan Pendidikan, Lapas Singaraja Fasilitasi Kejar Paket Warga Binaannya

Dampaknya kini ijazah para siswa di tingkat SD dan SMP ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. 

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mengklaim ijazah itu tetap sah, kendati ditandatangani oleh pelaksana tugas.

Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika mengatakan, proses penerbitan ijazah saat ini sudah dilakukan.

“Kemendikbud Ristek sebelumnya sudah mengantisipasi soal kekosongan kepala sekolah ini. Sehingga yang menandatangani ijazah itu boleh Plt Kasek,” kata Astika, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Menteri Agama Terbitkan Aturan Pendidikan Khas Hindu. Umat Bisa Bentuk Lembaga Pendidikan Serupa Madrasah

Menurutnya tanda tangan yang dibubuhkan pelaksana tugas kepala sekolah tidak akan mempengaruhi keabsahan ijazah.

Hal yang terpenting adalah soal penulisan nama. Menurutnya penulisan dalam ijazah harus sesuai dengan identitas.

Disdikpora Buleleng menyerahkan proses penulisan ijazah kepada setiap sekolah.

Apabila adalah kesalahan tulis atau kerusakan, maka sekolah dapat mengajukan penggantian kepada Disdikpora.

“Untuk blanko ijazah kosong pengadaannya memang kami beri lebih dari jumlah lulusan. Tujuannya ya untuk mengantisipasi yang rusak atau kesalahan tulis. Kalau sudah semuanya tuntas dibagikan, yang rusak dan sisa akan kami musnahkan sesuai dengan ketentuan,” demikian Astika. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#ijazah #kepala sekolah #disdikpora buleleng #Disdikpora #buleleng