Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pusat Ubah Aturan Penggunaan Dana BOS. Kini Maksimal 20 Persen untuk Honor Guru

Francelino Junior • Senin, 16 Juni 2025 | 21:54 WIB

 

Illustrasi penggunaan dana BOS
Illustrasi penggunaan dana BOS

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemerintah kini mengubah aturan penggunaan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) atau yang kini disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dampaknya, pendapatan guru honorer di sekolah terancam anjlok. Utamanya mereka yang selama ini mengandalkan pendapatan dari BOS.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, ada aturan baru terkait pengelolaan dana BOSP. 

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOSP.

Ada sejumlah perbedaan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOSP terbaru. Khusus pembayaran honorarium tenaga ASN kini dipangkas. 

”Kalau dulu 50 persen. Kini maksimal hanya 20 persen dari jumlah dana BOSP yang diterima,” ujar Ariadi, Minggu (15/6/2025).

Gara-gara kebijakan anyar itu, Disdikpora Buleleng kini langsung melakukan pemetaan terhadap guru dan tenaga kependidikan di Buleleng. Khususnya yang selama ini dibayar lewat BOSP. 

Jumlah pastinya akan diketahui setelah pemerintah daerah mendistribusikan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada para pegawai di Buleleng.

Mengenai juknis pengelolaan dana BOSP terbaru, Disdikpora Buleleng secara intens melakukan pendampingan serta sosialisasi pemahaman pada satuan pendidikan. Sehingga masing-masing satuan pendidikan, dengan berani merealisasikan dana tersebut. 

”Sekolah harus melakukan pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan sekolah, tidak boleh diluar sistem. Agar pertanggungjawabannya jelas,” tegas Ariadi.

Di sisi lain, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra juga mewanti-wanti agar kepala sekolah mengelola dana tersebut dengan transparan. 

Yang harus diingat, sekolah merupakan tempat membentuk karakter generasi muda. Bukan sebagai ladang untuk melakukan tindakan-tindakan yang memperkaya diri sendiri.

Maka dari itu, guru dan tenaga kependidikan harus membangun budaya antikorupsi sejak dini yang ditujukan kepada peserta didik. 

Harapannya mereka tumbuh menjadi pribadi yang disiplin dan berintegritas. Salah satunya dengan pengelolaan dana BOSP yang transparan.

”Setiap kepala sekolah dan jajarannya saya instruksikan agar mengelola anggaran BOSP dengan transparan dan akuntabel, untuk mencegah praktik-praktik tidak etis,” tegas Sutjidra. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Permendikdasmen #pendapatan #guru honorer #juknis #bos #asn #cpns #pendidikan #dana #Disdikpora #bantuan operasional sekolah #pppk #BOSP #buleleng