Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sutjidra Apresiasi Ahli Waris, Bersedia Buka Segel SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan. Tegaskan Kepentingan Pendidikan jadi Prioritas

Eka Prasetya • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:06 WIB

 

TERBUKA LAGI: Aktivitas di SDN 5 Kubutambahan setelah gembok segel dibuka ahli waris.
TERBUKA LAGI: Aktivitas di SDN 5 Kubutambahan setelah gembok segel dibuka ahli waris.
 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengapresiasi sikap keluarga ahli waris yang bersedia membuka segel di SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan.

Dengan pembukaan segel tersebut, aktivitas belajar mengajar di kedua sekolah tersebut kembali normal pada Jumat (23/1/2026) hari ini.

Sutjdira menegaskan bahwa kepentingan pendidikan dan keberlangsungan proses belajar mengajar menjadi prioritas utama pemerintah.

Menurut Sutjidra awal pihaknya telah berupaya mengambil langkah mediasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Buleleng mendengarkan tuntutan dari pihak ahli waris sekaligus menjelaskan kondisi dan posisi pemerintah daerah terkait keberadaan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan. 

Sutjidra menegaskan, pemerintah secara persuasif berharap agar ahli waris membuka segel sekolah dibuka demi kepentingan para siswa.

“Pada intinya nanti akan dicarikan titik temu. Tapi kita minta supaya segel itu dibuka dulu. Astungkara, dari ahli waris Rabu (21/1/2026) tengah malam sudah membuka. Ini murni untuk kepentingan anak-anak,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan ahli waris yang meminta adanya ganti rugi lahan, Sutjidra menyatakan pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa kajian hukum yang matang. 

Menurutnya, kasus kepemilikan lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan harus ditelusuri berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami pelajari dulu aturan-aturannya terkait kepemilikan sertifikat dan keberadaan SDN 4 dan 5 Kubutambahan. Kita bahas bersama Forkopimda, ada kejaksaan sebagai pengacara pemerintah, kepolisian sebagai pendamping, dan juga ketua pengadilan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait tuntutan ahli waris. 

Pertemuan yang dilakukan baru sebatas menyepakati upaya mencari solusi bersama atas keberadaan dua sekolah tersebut.

“Kami berupaya mengetuk hati semua pihak. Ini bukan untuk saya pribadi sebagai bupati, melainkan untuk kepentingan ratusan anak didik di SDN 4 dan 5 Kubutambahan,” katanya.

Sutjidra menambahkan, Pemkab Buleleng berkomitmen menindaklanjuti tuntutan ahli waris sesuai ketentuan hukum dan peraturan pemerintahan yang berlaku. 

Ia juga mengakui baru mengetahui secara mendalam kasus tersebut, meski persoalan sudah berlarut-larut sejak lama.

Sehingga proses belajar mengajar di kedua sekolah tersebut bisa berjalan lancar, tanpa ada kekhawatiran dari siswa maupun guru.

Lebih lanjut Sutjidra mengatakan, Pemkab Buleleng juga akan melakukan penertiban dan inventarisasi terhadap sekolah-sekolah yang memiliki persoalan serupa, khususnya terkait kepastian hukum aset.

Seperti diberitakan sebelumnya, SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan sempat disegel oleh pihak ahli waris lahan pada Senin (19/1/2026). 

Penyegelan tersebut membuat ratusan siswa dari dua sekolah tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka dan terpaksa belajar secara daring, sebelum akhirnya dialihkan sementara ke sekolah lain. 

Penyegelan diduga berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan sekolah yang telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik temu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#SDN 4 Kubutambahan #pemerintah #Pendidikan Guru Honorer #pengadilan #hukum #segel #SDN 5 Kubutambahan #bupati #Nyoman Sutjidra #ahli waris #sekolah #kejaksaan #buleleng