SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buleleng memberi kesempatan pada Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar. PPK akan memberi waktu, sebelum APK tersebut diturunkan paksa personel Trantib (Keamanan dan Ketertiban) di Kecamatan Buleleng.
Saat ini ada beberapa APK yang dinyatakan melanggar. Salah satunya APK yang terpasang pada pagar pengaman jalan, di Jalan Erlangga, Singaraja.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buleleng menyatakan APK tersebut melanggar aturan. Karena dipasang pada aset milik pemerintah. Dalam hal ini aset milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
Panwascam juga telah mengirim surat rekomendasi pada PPK Buleleng selaku penyelenggara kampanye di wilayah Kecamatan Buleleng.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buleleng, Adi Pramarta membenarkan telah menerima rekomendasi dari Panwascam Buleleng. Adi mengatakan PPK Buleleng sudah duduk bersama Panwascam Buleleng dan Seksi Trantib Buleleng.
“Dari Trantib minta waktu, karena akan ada rapat dulu di tingkat kabupaten. Memang Trantib tidak bisa langsung menurunkan, harus ada rekomendasi tertulis dulu,” ujar Adi.
Menurutnya sebelum penertiban dilakukan, pihaknya dan Panwascam akan menyurati Partai Politik (Parpol), agar mereka menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
“Biar nanti tidak dikira menurunkan paksa. Nanti akan ada surat dulu ke Parpol. Kalau belum ditertibkan sampai batas waktu yang disepakati, ya Trantib akan bergerak menertibkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para caleg partai politik (parpol) di Kabupaten Buleleng, memanfaatkan pagar pengaman pejalan kaki di Jalan Erlangga, Singaraja, sebagai etalase alat peraga. Padahal pagar tersebut merupakan aset pemerintah. Sesuai aturan, APK tidak bisa dipasang pada aset milik pemerintah.
Dishub Buleleng mengklaim telah memasang imbauan secara tertulis di pagar tersebut. Namun masih saja dipasangi baliho dan banner. Dishub telah menyurati Bawaslu Buleleng dan Pol PP Buleleng, meminta penertiban APK. Namun hingga kini belum ditindaklanjuti. (*)
Editor : Eka Prasetya