Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Masyarakat Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu, Jadi Sorotan Bawaslu Bali

Francelino Junior • Sabtu, 6 April 2024 | 02:07 WIB
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani soroti minimnya keberanian masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani soroti minimnya keberanian masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

SINGARAJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menyoroti minimnya keberanian masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Hal ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan usai Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Ariyani mengatakan selama Pileg dan Pilpres 2024 lalu, banyak masyarakat yang enggan menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu. 

Meskipun saat itu, masyarakat memang melihat langsung adanya dugaan tersebut.

Seperti, lanjut Ariyani, pemberian barang dengan tujuan kepentingan tertentu.

“Sayang sekali masyarakat masih minim keberanian untuk mau melaporkan dugaan potensi pelanggaran pemilu. Kemungkinan adanya kekhawatiran akan dirinya karena melapor,” ujar Ariyani ditemui pada Jumat (5/4) siang.

Selain itu, Ariyani yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, juga menyoroti keluhan-keluhan yang disampaikan kelompok marjinal saat pemilu kemarin.

Ia mencontohkan pemilih disabilitas yang kesulitan saat menyalurkan hak pilihnya, meski sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk hal ini, Ariyani menduga ada kemungkinan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang mengetahui bila pemilih memiliki kebutuhan khusus.

Ia pun menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk mengidentifikasi pemilih yang disabilitas saat pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mengingat kemudahan akses bagi pemilih disabilitas juga wajib diperhatikan penyelenggara pemilu, lantaran sudah diamanatkan dalam undang-undang. 

Yakni dalam Pasal 350 ayat (2) dan 356 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. Yang berkaitan dengan Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas yang memiliki hak dalam politik.

“Ke depan, perlu ditandai siapa saja pemilih disabilitas, sehingga ada pendamping,” lanjutnya menyarankan.

Mengenai pendamping disabilitas saat di berada di TPS dan bilik suara, pejabat asal Kabupaten Buleleng ini menerangkan bila pemilihan pendamping dikembalikan pada pemilih disabilitas.

Pendamping itu, lanjut Ariyani, tidak mesti anggota KPPS, tetapi berdasarkan penunjukkan dari pemilih. Tentu juga ini akan diawasi oleh pengawas TPS.

“Pendamping nanti ditunjuk pemilih. Tidak mesti anggota KPPS. Ini penting agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan, karena yang dipilih pasti sesuai keinginan pendamping nantinya, bukan keinginan pemilih,” pungkasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#bawaslu buleleng #pelanggaran pemilu #pileg #pemilu