SINGARAJA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng sudah selesai melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024. Hasilnya, tercatat 595.777 daftar pemilih.
Ketua KPUD Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan bila daftar pemilih mereka dapatkan dari pemerintah dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Kemudian disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir, lalu dilakukan coklit.
Dudhi menjelaskan bila tujuan coklit untuk memastikan status pemilih Memenuhi Syarat (MS) atau malah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Yang TMS kita keluarkan dari daftar pemilih. Kalau ada pemilih yang memenuhi syarat, tapi tidak masuk daftar pemilih, kita akan masukkan,” ujarnya pada Jumat (19/7) siang di Sekretariat KPUD Buleleng.
Mengenai coklit, Dudhi menyebutkan bila pihaknya sudah 100 persen dalam menjalankan tahapan tersebut. Hasilnya, ada 595.777 daftar pemilih yang mereka catatkan.
Ada yang TMS? Dudhi merinci bahwa untuk sementara waktu, daftar pemilih yang masuk kategori TMS ada sebanyak 2178 yang salah penempatan TPS, kemudian 3141 meninggal dunia, TNI sebanyak 22 dan Polri 13 orang, 693 orang pindah domisili, dan satu WNA.
Saat ini, KPUD Buleleng tengah melakukan upload data pendukung proses coklit. Contohnya, yang meninggal harus ada akta kematian, kemudian pensiunan TNI/Polri.
Kata Dudhi, proses ini sangat penting mengingat mereka tidak bisa serta merta menghapus seseorang dari daftar pemilih tanpa dasar.
“Batas coklit kan sampai tanggal 24 Juli. Karena coklit sudah 100 persen, jadi kami lanjutkan uploading data pendukung daripada proses coklit,” sambung Dudhi.
Selama tahapan coklit, Pantarlih disebutkan sempat mendapatkan sejumlah persoalan, hal ini disampaikan langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan.
Hal ini juga dibahas dalam rapat data bersama Kantor Imigrasi Singaraja, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, dan Lapas Kelas IIB Singaraja.
Seperti ada dua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Bahkan ada juga dua NIK yang dimiliki oleh satu orang.
Dudhi mengatakan persoalan tersebut sudah selesai dikoordinasikan dengan lembaga terkait.
Mengenai kependudukan, pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Sedangkan mengenai kewarganegaraan, sudah dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Singaraja.
“Banyak persoalan yang tadi sudah kami koordinasikan dengan Disdukcapil Buleleng dan Kantor Imigrasi Singaraja. Itu sudah clear,” tutup Dudhi.***
Editor : Donny Tabelak