SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Calon Bupati Buleleng, Nyoman Sugawa Korry berjanji menaikkan gaji perbekel di Buleleng.
Alasannya gaji perbekel di Buleleng paling kecil di seluruh Bali. Dengan menaikkan gaji perbekel, maka mereka bisa bekerja lebih optimal.
Hal itu terungkap saat Sugawa Korry memaparkan visi misi mereka di hadapan para mahasiswa di Universitas Panji Sakti (Unipas), Jumat (20/9/2024).
Sugawa menyebut, gaji perbekel di Buleleng kalah jauh dengan daerah-daerah lain di Bali. Sebut saja perbekel di Denpasar yang mendapat gaji Rp 21 juta, dan di Badung yang gajinya mencapai Rp 31 juta sebulan.
“Gaji kepala desa di Buleleng ini paling kecil dibandingkan kabupaten/kota se-Bali. Kita Rp 4,5 juta sebelum pajak. Kalau potong pajak, mungkin sekitar Rp 3,9 juta sebulan. Ini sangat memprihatinkan,” kata Sugawa.
Baca Juga: Diproyeksikan Jadi Pendamping De Gadjah, Sugawa Korry Pilih Fokus di Pilkada Buleleng
Kondisi itu telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia berpendapat hal itu harus diperbaiki secepat mungkin.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali itu mengklaim, janji kenaikan gaji perbekel itu bukan semata-mata terkait kontestasi Pilkada Buleleng.
“Ini tentang penghargaan kita terkait kepantasan pendapatan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan,” ujarnya.
Sugawa bersama timnya mengaku sudah melakukan hitung-hitungan soal potensi gaji kepala desa di Buleleng.
Dari hitung-hitungan, ia menyebut gaji kepala desa di Buleleng sebenarnya bisa menyentuh angka Rp 10 juta sebulan.
“Itu paling rendah. Minimal Rp 10 juta. Semakin luas wilayah, semakin banyak jumlah penduduk, semestinya lebih besar,” katanya.
Apakah memungkinkan dengan kondisi anggaran di Buleleng? Sugawa mengklaim hal itu sangat mungkin.
Apabila gaji perbekel dibiarkan di angka Rp 4,5 juta sebulan, ia menyebut hal itu sama saja dengan menyuruh seorang perbekel melakukan korupsi.
“Kepala desa tugasnya besar. Menyama braya, melayani masyarakat, terima tamu yang banyak. Saya yakin dengan kondisi PAD di Buleleng, pasti bisa,” demikian Sugawa Korry. (*)
Editor : Eka Prasetya