RadarBuleleng.id - Momentum kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Bali) telah dimulai.
Setiap pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur wajib menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada KPU Bali.
Kedua pasangan calon, yakni Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana alias pasangan Mulia-PAS maupun pasangan Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta alias Koster-Giri telah melaporkan dana kampanye mereka.
Kedua pasangan calon itu, sama-sama kompak melaporkan bahwa setoran awal dana kampanye mereka hanya Rp 1 juta.
Baca Juga: Kampanye Pilkada Buleleng 2024, KPU Bali Sarankan Para Calon Sesuaikan Zaman
Pasangan Mulia-PAS melaporkan bahwa dana awal itu bersumber dari pasangan calon.
Sedangkan pasangan Koster-Giri menyatakan bahwa dana sebanyak Rp 1 juta itu berasal dari sumbangan pihak perorangan.
Kedua paslon mengklaim belum menerima dana dari partai politik atau partai koalisi. Termasuk sumbangan dari lembaga badan hukum maupun lembaga swasta.
Selain itu belum ada pengeluaran aktivitas kampanye. Seperti pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan atau produks iklan di media, pembuatan bahan, desain atau alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.
Padahal, bila diamati kedua paslon sudah melakukan kampanye, bahkan sudah memasang alat peraga.
Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, kedua paslon memang hanya melaporkan dana awal kampanye sebanyak Rp 1 juta.
Menurut wanita yang akrab disapa Luhtu itu, laporan yang disampaikan kepada KPU hanya laporan awal saja. Untuk laporan yang lebih lengkap akan terlihat dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Itu kan laporan awal dana kampanye. Namanya saja laporan awal dana kampanye, pasti setoran awal saja,” kata wanita asal Buleleng itu.
Lebih lanjut Luhtu mengatakan, pasangan calon wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus dana Kampanye.
Apabila tidak melaporkan hal tersebut, maka pasangan calon dapat dikenakan sanksi administrasi. Bahkan bisa batal ditetapkan sebagai calon terpilih. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya